Korban yang menolak kemudian pamit untuk pulang bersama pacarnya, namun tak diizinkan para pelaku.
Saat itu, tangan korban langsung dipegang dan dipukul menggunakan gelas hingga kepalanya terluka.
Dalam keadaan tak berdaya, korban kemudian dibawa ke tengah lapangan alun-alun untuk kembali dipukuli. Pacar korban yang berusaha melerai justru ikut dipukul.
Baca juga: Ancam Bongkar Hubungan Asmara, Pegawai Kafe Dibunuh dan Dibuang di Kolam Buaya, Ini Kronologinya
Dalam keadaan tak berdaya karena terluka, keduanya ditinggalkan pelaku begitu saja hingga akhirnya ditolong warga dilarikan ke rumah sakit.
"Barang bukti yang kita amankan di antaranya pecahan botol miras, pecahan gelas, paving, sebuah jaket kulit dan celana milik korban ternoda darah," imbuhnya.
Pelaku yang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara akibat melakukan pengeroyokan hingga korbannya meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.