PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang pemilik salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang santri yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, tersangka berinisial MS alias Abah (44) warga Kecamatan Lumbir, telah ditangkap dan diamankan di mapolresta, Rabu (4/11/2020) kemarin.
"Kasus ini terungkap atas laporan dari orang tua korban berinisial AH (11), warga Kecamatan Lumbir. Korban masih berstatus pelajar SD," kata Berry saat dihubungi, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Dukun Cabul Pura-pura Obati Gadis 16 Tahun Pakai Jimat, Korban Disetubuhi
Berry mengatakan, tersangka diduga telah berulangkali mencabuli korban.
"Sudah sekitar 12 kali. Dulu sebelum ada pandemi Covid-19 sudah sering, kemudian libur. Nah semenjak masuk kembali, mulai Agustus-September sudah tiga kali," ungkap Berry.
Menurut Berry, tersangka mengaku melakukan perbuatan itu karena suka dengan korban.
"Sudah dicek, tidak ada korban lainnya, karena pelaku senangnya hanya sama korban," ujar Berry.
Baca juga: Peneror Panggilan Video Cabul Mahasiswi UIN Makassar Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu setel piyama panjang warna pink motif kuda poni, satu potong kaos dalam warna putih, dan satu potong celana dalam warna biru," kata Berry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.