KOMPAS.com - FS (23) seorang pegawai cafe di Kabupaten Berau ditemukan tewas di penangkaran buaya Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kalimantan Timur.
Perempuan asal Jawa tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu (21/10/2020) dengan tangan dan mulut terikat lakban. Dari hasil penyelidikan, FS dibunuh pasangan selingkuhnya, RA (34).
Polisi sempat memeriksa 10 saksi termasuk suami FS
Baca juga: Perempuan Pekerja Kafe Dibunuh dan Mayatnya Dibuang di Kolam Buaya, Ini Motif Pelaku
Pembunuhan terjadi pada Selasa (20/10/2020). Malam itu RA mengajak FS karaoke di salah satu kafe. Walaupun masing-masing sudah memiliki pasangan, RA menjalin hubungan asmara dengan FS.
Setelah karaoke, mereka berdua melakukan berhubungan badan di suatu tempat. Saat itu RA menjanjikan sejumlah uang kepada FS jika mau menemaninya karaoke hingga berhubungan badan.
Ternyata uang yang diberikan tak sesuai dengan yang dijanjikan. FS pun mengatakan akan menceritakan hubungan asmaranya kepada keluarga RA.
Baca juga: Mayat Wanita Pekerja Kafe Ditemukan di Kolam Penangkaran Buaya, Ini Dugaan Polisi
Merasa terancam, RA berniat untuk membunuh FS. Dengan menggunakan mobil, RA mengajak FS ke lokasi tepi kolam Mayangsari Mangurai di Kecamatan Teluk Bayur.
“Dalam perjalanan menuju lokasi, pelaku singgah beli tali dan lakban niatnya untuk membunuh. Tapi korban ini enggak tahu,” Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning.
Setelah tiba di lokasi, pelaku kembali melakukan hubungan badan bersama korban di dalam mobil.
Setelah hubungan badan kedua kali itu, RA membunuh FS dengan menjerat leher korban menggunakan tali. Lalu ia mengikat tangan korban dan membekap mulut korban.
Baca juga: Fransiska Ditemukan Tewas di Kolam Penangkaran Buaya, Tangannya Diikat Lakban
Malam itu korban dibuang ke tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur.
Rabu (21/10/2020) FS ditemukan tewas setengah bugil tanpa celana dengan tangan terikat dan mulut dibekap pakai lakban.
Usai membunuh, pelaku melarikan diri menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Tim Polres Berau berhasil melacak keberadaan pelaku dan berkoordinasi dengan Polresta Palangkaraya.
Baca juga: Mayat Perempuan Setengah Bugil Ditemukan di Tepi Kolam di Berau, Mulut Dibekap dan Tangan Terikat
Minggu (25/10/2020) pelaku berhasil ditangkap saat berada di kos-kosan milik kakaknya di Palangkaraya.
Pelaku kini dalam perjalanan menuju Polres Berau. Dia dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KHUP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Karena ini pembunuhan berencana,” kata Edy.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Zakarias Demon Daton | Editor: Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.