Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2020, 11:03 WIB
Acep Nazmudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Bagian Ketujuh

Pernbatasan Menggunakan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang

Pasal 19

(1)  Selama pemberlakuan PSBB, dalam kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:

a. pemenuhan kebutuhan pokok; dan

b. kegiatan yang diperbolehkan selama pernberlakuan PSBB.

(2)  Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:

a. transportasi yang mengangkut penumpang meliputi layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya. (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

b. transportasi yang mengangkut barang, meliputi layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raga tetap berjalan untuk Barang Penting dan esensial, antara lain:

1) angkutan  truk  barang  utuk  kebutuhan  medis,  kesehatan,  dan sanitasi;

2)  angkutan barang untuk keperluan bahan pokok;

3)  angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket;

4)  angkutan untuk pengedaran uang;

5)  angkutan BBM/BBG;

6)  angkutan  truk  barang  untuk  keperluan  distribusi  bahan  baku industri manufaktur dan assembling;

7)  angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;

8)  angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya);

9)  angkutan   bus  jemputan   karyawan   industri   manufaktur  dan assembling; dan

10) angkutan kapal penyeberangan

c. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan Iayanan darurat tetap berjalan.

d. Operasi kereta api, Bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara  dan  pelabuhan  taut  TNI/POLRI,  untuk  pergerakan  kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.

(3)  Pengguna   kendaraan   mobil   penumpang   pribadi  diwajibkan   untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a.  digunakan  hanya  untuk  pemenuhan  kebutuhan  pokok  dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b.  melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

c. menggunakan masker di dalam kendaraan;

d. membatasi jumlah  orang  maksimal 50  persen dari kapasitas kendaraan; dan

e.  tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

(4)  Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mcngikuti ketentuan sebagai berikut:

a.  digunakan  hanya  untuk  pemenuhan  kebutuhan  pokok  dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,

c.  menggunakan masker dan sarung tangan; dan

d.  tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

(5)  Angkutan roda dua berbasis  aplikasi  penggunaannya  hanya  untuk pengangkutan barang.

(6)  Angkutan orang   dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda  transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a.  membatasi  jumlah  orang  maksimal 50 persen  dari kapasitas angkutan;

b.  khusus kendaraan bermotor umum bertrayek dan angkutan perkeretaapian jam operasional dibatasi mulai dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB dengan pelayanan yang tepat waktu dan frekuensinya sesuai kebutuhan;

c.  melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi   yang digunakan;

d.  menggunakan masker;

e.  melakukan deteksi dan  pemantauan suhu tubuh   petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;

f.  memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit; dan

g.  menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam jarak 1 (satu) meter.

(7) Pembatasan  jumlah  orang  maksimal 50 persen  dari kapasitas kendaraan mobil penumpang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dengan kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(8)  Bupati/Walillota  dapat  menambahkan  jenis  moda  transportasi  yang dikecualikan  dari  penghentian  sementara   transportasi  untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com