Pernbatasan Menggunakan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang
Pasal 19
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dalam kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
a. pemenuhan kebutuhan pokok; dan
b. kegiatan yang diperbolehkan selama pernberlakuan PSBB.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. transportasi yang mengangkut penumpang meliputi layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya. (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
b. transportasi yang mengangkut barang, meliputi layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raga tetap berjalan untuk Barang Penting dan esensial, antara lain:
1) angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
2) angkutan barang untuk keperluan bahan pokok;
3) angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket;
4) angkutan untuk pengedaran uang;
5) angkutan BBM/BBG;
6) angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling;
7) angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;
8) angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya);
9) angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling; dan
10) angkutan kapal penyeberangan
c. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan Iayanan darurat tetap berjalan.
d. Operasi kereta api, Bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan taut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.
(3) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
(4) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mcngikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
(5) Angkutan roda dua berbasis aplikasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
(6) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan;
b. khusus kendaraan bermotor umum bertrayek dan angkutan perkeretaapian jam operasional dibatasi mulai dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB dengan pelayanan yang tepat waktu dan frekuensinya sesuai kebutuhan;
c. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan;
d. menggunakan masker;
e. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
f. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit; dan
g. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam jarak 1 (satu) meter.
(7) Pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan mobil penumpang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dengan kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(8) Bupati/Walillota dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.