Pasal 25
(1) Dalam rangka melaksanakan penanganan dan penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun basis data dan informasi kebutuhan penyediaan dan penyaluran sumber daya.
(2) Prosedur dan penggunaan sistem informasi dalam rangka penyediaan dun penyaluran sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
Pasal 26
(1) Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan kolaborasi kelembagaan dalam pelaksanaan PSBB dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kolaborasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dkilakukan dalam bentuk:
a. dukungan sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. data dan informasi;
d. jasa dan/atau dukungan
Pasal 27
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB dilakukan dalarn rangka menilai keberhasilan pelaksanaan PSBB dalam nicmutus rantai penularan Corona Virus Disease (Covid- 19).
(2) Pemantauan dan evaluasi scbagaimana dimaksud pada ayat (1) clilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 sesuai tingkatan wilayah melalui pemantauan atau pemeriksaan ke lapangan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab.
(3) Penilaian keberhasilan pclaksanatin PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kriteria;
a. pelaksanaan PSBB sesuai dengan Peraturan Gubernur ini dan Peraturan Bupati/Walikota;
b. jumlah kasus; dan
c. sebaran kasus.
Pasal 28
(1) Dalam pelaksanaan PSBB Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, swasta, akademisi, masyarakat, dan media turut berpartisipasi aktif melakukan pemantauan pelaksanaan PSBB.
(2) Pemantauan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui kanal penanganan pengaduan masyarakat yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Halasil pelaporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindakianjuti oleh Gugus Tugas Covid-19 tingkatan wilayah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab.
Pasal 29
Untuk menjamin pelaksanaan PSBB di Kabupaten/Kota diperlukan Check Point.
(2) Check Point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Bupati/Wali Kola.
Pasal 30
(11 Dalam melakukan pernantauan di Check Point sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan oleh:
a. Dinas Perhubungan kabupaten/kota; dan/atau
b. Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten kota.
(2) Pemantauan di Check Point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh:
a. Dinas Perhubungan Provinsi Banten;
b. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bunten; dan
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pemantauan Check Point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 31
Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dal Berita Daerah Provinsi Banten.
Ditetapkan di Serang pada tanggal 15 April 2020
GUBERNUR BANTEN,
ttd
WAHIDIN HAlIM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.