Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2020, 11:03 WIB
Acep Nazmudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atau Tangerang Raya sudah resmi diberlakukan

Pelaksanaan PSBB di tiga wilayah tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Banten (Pergub) yang ditandatangani pada 15 April 2020 lalu.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, PSBB di tiga wilayah Tangerang  berlaku selama 16 hari mulai 18 April hingga 3 Mei 2020.

Baca juga: Berlaku Sabtu Ini, Berikut 7 Larangan Selama PSBB di Tangerang Raya

Pergub yang memuat 32 pasal tersebut, mengatur pembatasan aktivitas luar rumah, kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan mulai dari kegiatan ibadah hingga aktivitas pekerjaan.

Berikut aturan lengkap Pergub mengenai PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.

Aturan pembatasan kegiatan dalam Pergub tercantum dalam BAB III Pelaksanaan PSBB.

Aturan Lengkap PSBB di Tangerang dan Tangerang Selatan sebagai berikut.

Baca juga: Ikuti Aturan PSBB, Gojek Hilangkan Layanan GoRide di Tangerang Raya

PELAKSANAAN PSBB

Pasal 5

(1)  Dalam  upaya  mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Gubernur memberlakukan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

(2) PSBB  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili   dan/atau   berkegiatan   di   Kabupaten  Tangerang,   Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

(3) Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:

a. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan

b.   menggunakan masker di luar rumah.

(4)  Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a.  pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;

b. aktivitas bekerja di tempat kerja;

c.  kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

d.  kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

e.  kegiatan sosial dan budaya; dan

f.   pergerakan orang dan barang mcnggunakan moda transportasi.

(5) Koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Bupati/Walikota.

(6)  Jangka waktu pemberlakuan PSBB scbagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Bagian Kedua

Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan

Pasal 6

(1)  Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.

(2) Dalam   pelaksanaan   penghentian   sementara   kegiatan   di   sekolah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1), semua  aktivitas  pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh.

(3)  Kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.

(4)  Teknis   pelaksanaan   dan   evaluasi   pembelajaran   serta   pelayanan administrasi  sekolah  yang  merupakan  kewenangan  Daerah  Provinsi selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.

(5)  Teknis   pelaksanaan   dan   evaluasi   pembelajaran   serta   pelayanan administrasi   sekolah   di   luar  kewenangan  Daerah   Provinsi  selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Bupati/Walikota dan instansi lainnya.

Pasal 7

(1) Institusi  pendidikan  lainnya  yang  dilakukan  penghentian  sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), meliputi:

a.  lembaga pendidikan tinggi;

b.  lembaga pelatihan;

c.  lembaga penelitian,

d.  lembaga pembinaan; dan

c.  lembaga sejenisnya.

(2)  Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana   dimaksud   pada   ayat (1),  dikecualikan bagi lembaga Pendidikan tinggi, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

(3)  pelaksanaan penghentian   sementara   kegiatan   di   institusi dalam pendidikan  lainnya  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), kegiatan, aktivitas pembelajaran, dan pelayanan administrasi dilaksanakan secara daring dari rumah sesuai ketentuan teknis dari instansi terkait.

Pasal 8

(1)  Dalam  penghentian  sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib:

a.  memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan;

b.  melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di  lokasi  dan  lingkungan  sekolah  dan/atau  institusi  pendidikan lainnya; dan

c.  menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.

(2) Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dalam lingkungan sekolah   dan/atau institusi pendidikan lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:

a.  membersihkan   dan  melakukan  disinfeksi  sarana  dan   prasarana  sekolah, dan

b.  menerapkan  protokol pencegahan penyebaran Covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.

 

Bagian Ketiga

Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja

Pasal 9

(1) Selama pemberlakuan PSBB, perusahaan dan/atau pabrik tetap dapat melaksanakan aktivitas/kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol kesehatan.

(2) Dalam  hal  ditemukan  pekerja/pegawai  perusahaan  dan/atau  pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) positif terpapar Covid-19, maka aktivitas perusahaan dihentikan sementara.

(3)  Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di ternpat perusahaan dan/atau   pabrik   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat (2). khusus pekerja/pegawai administrasi  dan/atau  manajemen  wajib  mengganti 

aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.

(4) Perusahaan dan/atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan  pencegahan  penyebaran  Covid-19 melalui pelaksanaan rapid test secara mandiri terhadap pekerja/pegawai.

Pasal 10

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

(2) Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktifitas di rumah/tempat tinggal.

(3) Pimpinan tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan  penghentian  sementara  aktivitas  bekerja  di  tempat  kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:

a.  menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;

b.  menjaga produktivitas/kinerja pekerja;

c.  mengatur jam kerja;

d.  melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja;

c.  menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan

f.  memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Covid-19  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

(4) Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan secana berkala dengan cara:

a.  membersihkan lingkungan tempat kerja;

b.  melakukan disinfeksi  pada lantai, dinding dan  perangkat  bangunan tempat kerja;

c.  menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan; dan

d. dapat melaksanakan rapid test secara mandiri.

Pasal 11

(1) Dikecualikan  dari  penghentian  sementara  aktivitas  bekerja  di  tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:

a.  seluruh  kantor/instansi  pemerintahan,  baik  pusat  maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;

b.  Badan Usaha Milik Negara/ Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19  dan/atau   dalam   pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah;

c.  pelaku usaha yang bergerak pada sektor:

1. kesehatan;

2. bahan pangan/ makanan/ minuman;

3. energi;

4. komunikasi dan teknologi informasi;

5. keuangan;

6. logistik;

7. perhotelan;

8. konstruksi;

9. industri strategis;

10. pelayanan  dasar,  utilitas  publik  dan  industri  yang  ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau

11. kebutuhan sehari-hari.

d. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

(2) Dalam  hal  melakukan  pengecualian  terhadap  penghentian  sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tempat kerja wajib melakukan:

a.  pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja;

b. pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:

1.  penderita tekanan darah tinggi;

2.  pengidap penyakit jantung;

3.  pengidap diabetes;

4.  penderita penyakit paru-paru;

5.  penderita kanker;

6.  ibu hamil dan menyusui; dun

7.  usia lebih dari 60 tahun.

c.  penerapan  protokol  pencegahan  penyebaran  Covid-19 di tempat kerja, meliputi:

1. memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis;

2.  memiliki   kerjasama   operasional   perlindungan   kesehatan dan pencegahan Covid-19  dengan  fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat;

3.  menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja;

4. melakukan  disinfeksi  secara  berkala  pada  lantai,  dinding dan perangkat bangunan tempat kerja;

5.  melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mcngalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;

6. mengharuskan  cuci  tangan  dengan  sabun  dan/atau  pembersih tangan (hand sanitizer) termastik menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja

7. menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;

8. melakukan   penyebaran   informasi   serta   anjuran/himbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja; dan

9. dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka:

a)   aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja;

b)   petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan

c)  penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan   disinfektan,   serta  pelaksanaan pemeriksaan kesehatan  dan  isolasi  tenaga  kerja yang pernah  melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19 telah selesai.

(3)  Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/ rumah makan/ usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:

a.  membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;

b.  menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit I  (satu) meter antar pelanggan;

c.  menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

d.  menyediakan  alas  bantu  seperti  sarung tangan  dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;

c.  memastikan   kecukupan proses   pemanasan   dalampengolahan makanan sesuai standar; melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang   memilikim permukaan   yang   bersentuhan langsung   dengan makanan; menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dengan air mengalir dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;

h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas; dan

i. mengharuskan  bagi  penyaji makanan  menggunakan  sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

(4)  Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib:

a.  menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;

b.  membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);

c.  meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;

d. melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel; dan

c.  mengharuskan karyawan  menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

(5)  Terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja memiliki kewajiban dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  kegiatan  konstruksi  yang sedang berjalan  dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek; dan

b.  pemilik dan/ atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib:

1. menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19 di kawasan proyek;

2.  membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan proyek

3.  menyediakan  tempat  tinggal  dan  kebutuhan  hidup  sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek,

4.  menyediakan  ruang  kesehatan  di  tempat  kerja  yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai;

5.  mengharuskan pekerja menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;

6.  mengharuskan  cuci  tangan  dengan  sabun  dan/atau  pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja;

7.  melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja;

8.  menyampaikan  penjelasan,  anjuran,  kampanye promosi teknik pencegahan Covid-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk: dan

9. melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.

(6)  Bupati/Walikota dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja sebagaimana dimaksud  pada  ayat (1), dan  menetapkan  pengaturan  teknis  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Keempat

Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Pasal 12

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.

(2)  Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/ atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

(3)  Selama  penghentian  sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakati seperti biasanya.

Pasal 13

(1)  Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib:

a.  memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiataan keagamaan di rumah;

b.  melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di rumah ibadah masing-masing scsuai ketentuan protokol kesehatan; dan

c.  menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing.

(2)  Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara serkala dengan cara:

a.  membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya;

b.  melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan rumah ibadah; dan

c.  menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Bagian Kelima

Pembatasan kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum

Pasal 14

(1) Selama  pemberlakuan  PSBB,  penduduk dilarang melakukan  kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum.

(2) Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau  fasilitas umum  untuk kegiatan  Penduduk selama pemberlakuan PSBB.

(3) Dikecualikan  dari  larangan  kegiatan  di  tempat  atau  fasilitas  umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan Penduduk untuk:

a.  memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan

b.  melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

(4) Bupati/Walikota dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan  dari  larangan  kegiatan  di  tempat  atau  fasilitas  umum sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (3)  sesuai   ketentuan   peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal  14 ayat  (3) huruf a, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman:

h. menyediakan  fasilitas cuci  tangan  menggunakan  air mengalir yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan; dan

i. melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer).

Pasal 16

(1) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

ayat (3) huruf b, dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.

(2) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:

a. dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan

b. dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.

 

Bagian Keenam

Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Pasal 17

(1) Selama  pemberlakuan  PSBB,  dilakukan  penghentian  sementara  atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.

(2)  Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan:

a.  politik;

b.  olahraga;

c.  hiburan;

d.  akademik; dan

c.  budaya.

Pasal 18

(1) Dikecualikan   dari   penghentian   atas   kegiatan   sosial   dan   budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), untuk kegiatan;

a.  khitan;

b.  pernikahan; dan

c.  pemakarnan dan/ atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.

(2) Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:

a. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;

b. dihadiri oleh kalangan terbatas;

c.  menggunakan masker;

d.  meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian; dan

e.  menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

(3) Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:

a.  dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;

b. dihadiri oleh kalangan terbatas;

c.  meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian; dan

d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

(4) Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Covid- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan:

a. dilakukan di rumah duka;

b. dihadiri oleh kalangan terbatas;

c.  menggunakan masker; dan

d.  menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

(5) Bupati/Walikota dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan   dari   penghentian   atas  kegiatan   sosial   dan   budaya sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1), sesuai  ketentuan   peraluran perundang-undangan.

 

Bagian Ketujuh

Pernbatasan Menggunakan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang

Pasal 19

(1)  Selama pemberlakuan PSBB, dalam kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:

a. pemenuhan kebutuhan pokok; dan

b. kegiatan yang diperbolehkan selama pernberlakuan PSBB.

(2)  Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:

a. transportasi yang mengangkut penumpang meliputi layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya. (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

b. transportasi yang mengangkut barang, meliputi layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raga tetap berjalan untuk Barang Penting dan esensial, antara lain:

1) angkutan  truk  barang  utuk  kebutuhan  medis,  kesehatan,  dan sanitasi;

2)  angkutan barang untuk keperluan bahan pokok;

3)  angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket;

4)  angkutan untuk pengedaran uang;

5)  angkutan BBM/BBG;

6)  angkutan  truk  barang  untuk  keperluan  distribusi  bahan  baku industri manufaktur dan assembling;

7)  angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;

8)  angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya);

9)  angkutan   bus  jemputan   karyawan   industri   manufaktur  dan assembling; dan

10) angkutan kapal penyeberangan

c. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan Iayanan darurat tetap berjalan.

d. Operasi kereta api, Bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara  dan  pelabuhan  taut  TNI/POLRI,  untuk  pergerakan  kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.

(3)  Pengguna   kendaraan   mobil   penumpang   pribadi  diwajibkan   untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a.  digunakan  hanya  untuk  pemenuhan  kebutuhan  pokok  dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b.  melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

c. menggunakan masker di dalam kendaraan;

d. membatasi jumlah  orang  maksimal 50  persen dari kapasitas kendaraan; dan

e.  tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

(4)  Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mcngikuti ketentuan sebagai berikut:

a.  digunakan  hanya  untuk  pemenuhan  kebutuhan  pokok  dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,

c.  menggunakan masker dan sarung tangan; dan

d.  tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

(5)  Angkutan roda dua berbasis  aplikasi  penggunaannya  hanya  untuk pengangkutan barang.

(6)  Angkutan orang   dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda  transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a.  membatasi  jumlah  orang  maksimal 50 persen  dari kapasitas angkutan;

b.  khusus kendaraan bermotor umum bertrayek dan angkutan perkeretaapian jam operasional dibatasi mulai dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB dengan pelayanan yang tepat waktu dan frekuensinya sesuai kebutuhan;

c.  melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi   yang digunakan;

d.  menggunakan masker;

e.  melakukan deteksi dan  pemantauan suhu tubuh   petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;

f.  memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit; dan

g.  menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam jarak 1 (satu) meter.

(7) Pembatasan  jumlah  orang  maksimal 50 persen  dari kapasitas kendaraan mobil penumpang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dengan kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(8)  Bupati/Walillota  dapat  menambahkan  jenis  moda  transportasi  yang dikecualikan  dari  penghentian  sementara   transportasi  untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB IV

KEGIATAN TERTENTU YANG TETAP DILAKSANAKAN SELAMA PSBB

Pasal 20

Kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB meliputi :

a.  fasilitas pelayanan kesehatan;

b.  kegiatan lain yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan; dan

c.  aktivitas gugus tugas Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

BAB V

HAI DAN KEWAJIBAN SERTA PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR PENDUDUK SELAMA PSBB

Bagian Kesatu

Hak dan Kewajiban

Pasal 21

(1) Selama  pemberlakuan  PSBB,  setiap  penduduk  di  wilayah  Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mempunyai hak yang sama untuk:

a.  memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/Kota;

b.  mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis;

c.  memperoleh data dan informasi publik seputar Covid- 19;

d.  kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar Covid-19; dan

e.  pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 dan/atau terduga Covid-19.

(2) Pelaksanaan  pemenuhan  hak  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan Bupati/Walikota.

Pasal 22

(1) Selama  pemberlakuan  PSBB,  setiap  penduduk  di  wilayah  Kabupaten Tangerang Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib:

a. mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;

b.  ikut serta dalain pelaksanaan PSBB; dan

c.  melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

(2)  Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), setiap penduduk wajib:

a.  mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Corona Virus Disease (Covid-19)  dalam penyelidikan  epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;

b.  melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan, dan

c.  melaporkan  kepada  tenaga  kesehatan apabila diri  sendiri dan/atau keluarganya terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).

(3) Pelaksanaan  kewajiban  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Bagian Kedua

Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB 

Pasal 23

(1) Pemerintah   Daerah   Provinsi  dan  Pemerintah  Kabupaten/Kota  dapat memberikan  bantuan sosial  kepada  Penduduk Rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.

(2)  Bantuan  sosial  scbagaimana  dimaksud  pada ayat (1) diberikan dalam bentuk   bahan   pokok  dan/atau bantuan  langsung  non  tunai  yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)  Besaran bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

(4)  Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Pemerintah   Daerah   Provinsi  dan   pemerintah  Kabupaten/Kota  dapat memberikan   insentif   kepada   Pelaku   Usaha   yang   terdampak  atas pelaksanaan PSBB.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:

a.  pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha;

b.  pemberian  bantuan  sosial  kepada  karyawan  yang terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/ atau

c.  bantuan  lainnya  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

(3) Pelaksanaan  pemberian  Insentif sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dilaksanakan  sesuai  ketentuan  peraturan  perundang-undangan,  dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

 

BAB VI

SUMBER DAYA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID- 19)

Pasal 25

(1) Dalam rangka melaksanakan penanganan dan penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun basis data dan informasi kebutuhan penyediaan dan penyaluran sumber daya.

(2) Prosedur dan penggunaan sistem informasi dalam rangka penyediaan dun penyaluran sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.

Pasal 26

(1) Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan kolaborasi kelembagaan dalam pelaksanaan PSBB dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kolaborasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dkilakukan dalam bentuk:

a. dukungan sumber daya manusia;

b. sarana dan prasarana;

c. data dan informasi;

d. jasa dan/atau dukungan

BAB VII

PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Pasal 27

(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB dilakukan dalarn rangka menilai keberhasilan pelaksanaan PSBB dalam nicmutus rantai penularan Corona Virus Disease (Covid- 19).

(2)  Pemantauan dan evaluasi scbagaimana dimaksud pada ayat (1) clilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 sesuai tingkatan wilayah melalui pemantauan atau pemeriksaan  ke lapangan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab.

(3) Penilaian keberhasilan pclaksanatin PSBB sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) didasarkan pada kriteria;

a.  pelaksanaan   PSBB  sesuai  dengan   Peraturan Gubernur  ini  dan Peraturan Bupati/Walikota;

b. jumlah kasus; dan

c. sebaran kasus.

Pasal 28

(1) Dalam pelaksanaan PSBB Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, swasta, akademisi,   masyarakat, dan  media  turut berpartisipasi aktif melakukan pemantauan pelaksanaan PSBB.

(2) Pemantauan  pelaksanaan  PSBB  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dilaporkan melalui kanal penanganan pengaduan masyarakat yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

(3)  Halasil pelaporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindakianjuti  oleh  Gugus Tugas Covid-19  tingkatan wilayah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab.

Pasal 29

Untuk menjamin pelaksanaan PSBB di Kabupaten/Kota diperlukan Check Point.

(2)  Check  Point  sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) ditetapkan  dengan Bupati/Wali Kola.

Pasal 30

(11  Dalam melakukan  pernantauan di  Check Point sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan oleh:

a. Dinas Perhubungan kabupaten/kota; dan/atau

b. Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten kota.

(2)  Pemantauan di Check Point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh:

a. Dinas Perhubungan Provinsi Banten;

b. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bunten; dan

c.  Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pemantauan Check Point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam.

BAB VIII

SANKSI

Pasal 31

Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dal Berita Daerah Provinsi Banten.

Ditetapkan di Serang pada tanggal 15 April 2020

GUBERNUR BANTEN,

ttd

WAHIDIN HAlIM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com