SERANG, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atau Tangerang Raya sudah resmi diberlakukan
Pelaksanaan PSBB di tiga wilayah tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Banten (Pergub) yang ditandatangani pada 15 April 2020 lalu.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, PSBB di tiga wilayah Tangerang berlaku selama 16 hari mulai 18 April hingga 3 Mei 2020.
Baca juga: Berlaku Sabtu Ini, Berikut 7 Larangan Selama PSBB di Tangerang Raya
Pergub yang memuat 32 pasal tersebut, mengatur pembatasan aktivitas luar rumah, kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan mulai dari kegiatan ibadah hingga aktivitas pekerjaan.
Berikut aturan lengkap Pergub mengenai PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.
Aturan pembatasan kegiatan dalam Pergub tercantum dalam BAB III Pelaksanaan PSBB.
Aturan Lengkap PSBB di Tangerang dan Tangerang Selatan sebagai berikut.
Baca juga: Ikuti Aturan PSBB, Gojek Hilangkan Layanan GoRide di Tangerang Raya
Pasal 5
(1) Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Gubernur memberlakukan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
(2) PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
(3) Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan
b. menggunakan masker di luar rumah.
(4) Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
b. aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. kegiatan sosial dan budaya; dan
f. pergerakan orang dan barang mcnggunakan moda transportasi.
(5) Koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Bupati/Walikota.
(6) Jangka waktu pemberlakuan PSBB scbagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan
Pasal 6
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh.
(3) Kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.
(4) Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah yang merupakan kewenangan Daerah Provinsi selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
(5) Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah di luar kewenangan Daerah Provinsi selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Bupati/Walikota dan instansi lainnya.
Pasal 7
(1) Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), meliputi:
a. lembaga pendidikan tinggi;
b. lembaga pelatihan;
c. lembaga penelitian,
d. lembaga pembinaan; dan
c. lembaga sejenisnya.
(2) Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi lembaga Pendidikan tinggi, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
(3) pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di institusi dalam pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan, aktivitas pembelajaran, dan pelayanan administrasi dilaksanakan secara daring dari rumah sesuai ketentuan teknis dari instansi terkait.
Pasal 8
(1) Dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib:
a. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan;
b. melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; dan
c. menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
(2) Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dalam lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah, dan
b. menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja
Pasal 9
(1) Selama pemberlakuan PSBB, perusahaan dan/atau pabrik tetap dapat melaksanakan aktivitas/kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol kesehatan.
(2) Dalam hal ditemukan pekerja/pegawai perusahaan dan/atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) positif terpapar Covid-19, maka aktivitas perusahaan dihentikan sementara.
(3) Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di ternpat perusahaan dan/atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2). khusus pekerja/pegawai administrasi dan/atau manajemen wajib mengganti
aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
(4) Perusahaan dan/atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pelaksanaan rapid test secara mandiri terhadap pekerja/pegawai.
Pasal 10
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
(2) Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktifitas di rumah/tempat tinggal.
(3) Pimpinan tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
a. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;
b. menjaga produktivitas/kinerja pekerja;
c. mengatur jam kerja;
d. melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja;
c. menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan
f. memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan secana berkala dengan cara:
a. membersihkan lingkungan tempat kerja;
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja;
c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan; dan
d. dapat melaksanakan rapid test secara mandiri.
Pasal 11
(1) Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. Badan Usaha Milik Negara/ Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah;
c. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
11. kebutuhan sehari-hari.
d. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
(2) Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tempat kerja wajib melakukan:
a. pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja;
b. pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:
1. penderita tekanan darah tinggi;
2. pengidap penyakit jantung;
3. pengidap diabetes;
4. penderita penyakit paru-paru;
5. penderita kanker;
6. ibu hamil dan menyusui; dun
7. usia lebih dari 60 tahun.
c. penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja, meliputi:
1. memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis;
2. memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat;
3. menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja;
4. melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja;
5. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mcngalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;
6. mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termastik menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja
7. menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
8. melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja; dan
9. dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka:
a) aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja;
b) petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
c) penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19 telah selesai.
(3) Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/ rumah makan/ usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:
a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
b. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit I (satu) meter antar pelanggan;
c. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
d. menyediakan alas bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
c. memastikan kecukupan proses pemanasan dalampengolahan makanan sesuai standar; melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memilikim permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan; menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dengan air mengalir dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas; dan
i. mengharuskan bagi penyaji makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
(4) Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib:
a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;
b. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);
c. meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;
d. melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel; dan
c. mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
(5) Terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja memiliki kewajiban dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek; dan
b. pemilik dan/ atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib:
1. menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19 di kawasan proyek;
2. membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan proyek
3. menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek,
4. menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai;
5. mengharuskan pekerja menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;
6. mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja;
7. melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja;
8. menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye promosi teknik pencegahan Covid-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk: dan
9. melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.
(6) Bupati/Walikota dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menetapkan pengaturan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Pasal 12
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
(2) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/ atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
(3) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakati seperti biasanya.
Pasal 13
(1) Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib:
a. memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiataan keagamaan di rumah;
b. melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di rumah ibadah masing-masing scsuai ketentuan protokol kesehatan; dan
c. menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing.
(2) Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara serkala dengan cara:
a. membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya;
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan rumah ibadah; dan
c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Pembatasan kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum
Pasal 14
(1) Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum.
(2) Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan Penduduk selama pemberlakuan PSBB.
(3) Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan Penduduk untuk:
a. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan
b. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
(4) Bupati/Walikota dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman:
h. menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan air mengalir yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan; dan
i. melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer).
Pasal 16
(1) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) huruf b, dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.
(2) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan
b. dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Pasal 17
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
(2) Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan:
a. politik;
b. olahraga;
c. hiburan;
d. akademik; dan
c. budaya.
Pasal 18
(1) Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), untuk kegiatan;
a. khitan;
b. pernikahan; dan
c. pemakarnan dan/ atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.
(2) Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. menggunakan masker;
d. meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian; dan
e. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(3) Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(4) Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Covid- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di rumah duka;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. menggunakan masker; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(5) Bupati/Walikota dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai ketentuan peraluran perundang-undangan.
Pernbatasan Menggunakan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang
Pasal 19
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dalam kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
a. pemenuhan kebutuhan pokok; dan
b. kegiatan yang diperbolehkan selama pernberlakuan PSBB.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. transportasi yang mengangkut penumpang meliputi layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya. (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
b. transportasi yang mengangkut barang, meliputi layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raga tetap berjalan untuk Barang Penting dan esensial, antara lain:
1) angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
2) angkutan barang untuk keperluan bahan pokok;
3) angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket;
4) angkutan untuk pengedaran uang;
5) angkutan BBM/BBG;
6) angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling;
7) angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;
8) angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya);
9) angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling; dan
10) angkutan kapal penyeberangan
c. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan Iayanan darurat tetap berjalan.
d. Operasi kereta api, Bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan taut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.
(3) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
(4) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mcngikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
(5) Angkutan roda dua berbasis aplikasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
(6) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan;
b. khusus kendaraan bermotor umum bertrayek dan angkutan perkeretaapian jam operasional dibatasi mulai dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB dengan pelayanan yang tepat waktu dan frekuensinya sesuai kebutuhan;
c. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan;
d. menggunakan masker;
e. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
f. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit; dan
g. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam jarak 1 (satu) meter.
(7) Pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan mobil penumpang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dengan kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(8) Bupati/Walillota dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB meliputi :
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. kegiatan lain yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan; dan
c. aktivitas gugus tugas Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 21
(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mempunyai hak yang sama untuk:
a. memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/Kota;
b. mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis;
c. memperoleh data dan informasi publik seputar Covid- 19;
d. kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar Covid-19; dan
e. pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 dan/atau terduga Covid-19.
(2) Pelaksanaan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan Bupati/Walikota.
Pasal 22
(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di wilayah Kabupaten Tangerang Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib:
a. mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
b. ikut serta dalain pelaksanaan PSBB; dan
c. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
(2) Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), setiap penduduk wajib:
a. mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Corona Virus Disease (Covid-19) dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;
b. melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan, dan
c. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB
Pasal 23
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada Penduduk Rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.
(2) Bantuan sosial scbagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung non tunai yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(4) Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha;
b. pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/ atau
c. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 25
(1) Dalam rangka melaksanakan penanganan dan penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun basis data dan informasi kebutuhan penyediaan dan penyaluran sumber daya.
(2) Prosedur dan penggunaan sistem informasi dalam rangka penyediaan dun penyaluran sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
Pasal 26
(1) Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan kolaborasi kelembagaan dalam pelaksanaan PSBB dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kolaborasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dkilakukan dalam bentuk:
a. dukungan sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. data dan informasi;
d. jasa dan/atau dukungan
Pasal 27
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB dilakukan dalarn rangka menilai keberhasilan pelaksanaan PSBB dalam nicmutus rantai penularan Corona Virus Disease (Covid- 19).
(2) Pemantauan dan evaluasi scbagaimana dimaksud pada ayat (1) clilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 sesuai tingkatan wilayah melalui pemantauan atau pemeriksaan ke lapangan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab.
(3) Penilaian keberhasilan pclaksanatin PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kriteria;
a. pelaksanaan PSBB sesuai dengan Peraturan Gubernur ini dan Peraturan Bupati/Walikota;
b. jumlah kasus; dan
c. sebaran kasus.
Pasal 28
(1) Dalam pelaksanaan PSBB Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, swasta, akademisi, masyarakat, dan media turut berpartisipasi aktif melakukan pemantauan pelaksanaan PSBB.
(2) Pemantauan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui kanal penanganan pengaduan masyarakat yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Halasil pelaporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindakianjuti oleh Gugus Tugas Covid-19 tingkatan wilayah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab.
Pasal 29
Untuk menjamin pelaksanaan PSBB di Kabupaten/Kota diperlukan Check Point.
(2) Check Point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Bupati/Wali Kola.
Pasal 30
(11 Dalam melakukan pernantauan di Check Point sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan oleh:
a. Dinas Perhubungan kabupaten/kota; dan/atau
b. Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten kota.
(2) Pemantauan di Check Point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh:
a. Dinas Perhubungan Provinsi Banten;
b. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bunten; dan
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pemantauan Check Point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 31
Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dal Berita Daerah Provinsi Banten.
Ditetapkan di Serang pada tanggal 15 April 2020
GUBERNUR BANTEN,
ttd
WAHIDIN HAlIM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.