Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Pasal 12
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
(2) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/ atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
(3) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakati seperti biasanya.
Pasal 13
(1) Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib:
a. memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiataan keagamaan di rumah;
b. melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di rumah ibadah masing-masing scsuai ketentuan protokol kesehatan; dan
c. menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing.
(2) Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara serkala dengan cara:
a. membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya;
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan rumah ibadah; dan
c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Pembatasan kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum
Pasal 14
(1) Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum.
(2) Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan Penduduk selama pemberlakuan PSBB.
(3) Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan Penduduk untuk:
a. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan
b. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
(4) Bupati/Walikota dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman:
h. menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan air mengalir yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan; dan
i. melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer).
Pasal 16
(1) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) huruf b, dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.
(2) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan
b. dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Pasal 17
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
(2) Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan:
a. politik;
b. olahraga;
c. hiburan;
d. akademik; dan
c. budaya.
Pasal 18
(1) Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), untuk kegiatan;
a. khitan;
b. pernikahan; dan
c. pemakarnan dan/ atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.
(2) Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. menggunakan masker;
d. meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian; dan
e. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(3) Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(4) Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Covid- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di rumah duka;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. menggunakan masker; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(5) Bupati/Walikota dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai ketentuan peraluran perundang-undangan.