Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja
Pasal 9
(1) Selama pemberlakuan PSBB, perusahaan dan/atau pabrik tetap dapat melaksanakan aktivitas/kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol kesehatan.
(2) Dalam hal ditemukan pekerja/pegawai perusahaan dan/atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) positif terpapar Covid-19, maka aktivitas perusahaan dihentikan sementara.
(3) Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di ternpat perusahaan dan/atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2). khusus pekerja/pegawai administrasi dan/atau manajemen wajib mengganti
aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
(4) Perusahaan dan/atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pelaksanaan rapid test secara mandiri terhadap pekerja/pegawai.
Pasal 10
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
(2) Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktifitas di rumah/tempat tinggal.
(3) Pimpinan tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
a. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;
b. menjaga produktivitas/kinerja pekerja;
c. mengatur jam kerja;
d. melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja;
c. menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan
f. memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan secana berkala dengan cara:
a. membersihkan lingkungan tempat kerja;
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja;
c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan; dan
d. dapat melaksanakan rapid test secara mandiri.
Pasal 11
(1) Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. Badan Usaha Milik Negara/ Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah;
c. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
11. kebutuhan sehari-hari.
d. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
(2) Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tempat kerja wajib melakukan:
a. pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja;
b. pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:
1. penderita tekanan darah tinggi;
2. pengidap penyakit jantung;
3. pengidap diabetes;
4. penderita penyakit paru-paru;
5. penderita kanker;
6. ibu hamil dan menyusui; dun
7. usia lebih dari 60 tahun.
c. penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja, meliputi:
1. memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis;
2. memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat;
3. menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja;
4. melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja;
5. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mcngalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;
6. mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termastik menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja
7. menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
8. melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja; dan
9. dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka:
a) aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja;
b) petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
c) penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19 telah selesai.
(3) Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/ rumah makan/ usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:
a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
b. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit I (satu) meter antar pelanggan;
c. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
d. menyediakan alas bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
c. memastikan kecukupan proses pemanasan dalampengolahan makanan sesuai standar; melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memilikim permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan; menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dengan air mengalir dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas; dan
i. mengharuskan bagi penyaji makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
(4) Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib:
a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;
b. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);
c. meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;
d. melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel; dan
c. mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
(5) Terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja memiliki kewajiban dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek; dan
b. pemilik dan/ atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib:
1. menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19 di kawasan proyek;
2. membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan proyek
3. menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek,
4. menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai;
5. mengharuskan pekerja menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;
6. mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja;
7. melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja;
8. menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye promosi teknik pencegahan Covid-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk: dan
9. melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.
(6) Bupati/Walikota dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menetapkan pengaturan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.