Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2020, 11:03 WIB
Acep Nazmudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Bagian Ketiga

Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja

Pasal 9

(1) Selama pemberlakuan PSBB, perusahaan dan/atau pabrik tetap dapat melaksanakan aktivitas/kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol kesehatan.

(2) Dalam  hal  ditemukan  pekerja/pegawai  perusahaan  dan/atau  pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) positif terpapar Covid-19, maka aktivitas perusahaan dihentikan sementara.

(3)  Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di ternpat perusahaan dan/atau   pabrik   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat (2). khusus pekerja/pegawai administrasi  dan/atau  manajemen  wajib  mengganti 

aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.

(4) Perusahaan dan/atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan  pencegahan  penyebaran  Covid-19 melalui pelaksanaan rapid test secara mandiri terhadap pekerja/pegawai.

Pasal 10

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

(2) Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktifitas di rumah/tempat tinggal.

(3) Pimpinan tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan  penghentian  sementara  aktivitas  bekerja  di  tempat  kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:

a.  menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;

b.  menjaga produktivitas/kinerja pekerja;

c.  mengatur jam kerja;

d.  melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja;

c.  menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan

f.  memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Covid-19  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

(4) Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan secana berkala dengan cara:

a.  membersihkan lingkungan tempat kerja;

b.  melakukan disinfeksi  pada lantai, dinding dan  perangkat  bangunan tempat kerja;

c.  menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan; dan

d. dapat melaksanakan rapid test secara mandiri.

Pasal 11

(1) Dikecualikan  dari  penghentian  sementara  aktivitas  bekerja  di  tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:

a.  seluruh  kantor/instansi  pemerintahan,  baik  pusat  maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;

b.  Badan Usaha Milik Negara/ Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19  dan/atau   dalam   pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah;

c.  pelaku usaha yang bergerak pada sektor:

1. kesehatan;

2. bahan pangan/ makanan/ minuman;

3. energi;

4. komunikasi dan teknologi informasi;

5. keuangan;

6. logistik;

7. perhotelan;

8. konstruksi;

9. industri strategis;

10. pelayanan  dasar,  utilitas  publik  dan  industri  yang  ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau

11. kebutuhan sehari-hari.

d. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

(2) Dalam  hal  melakukan  pengecualian  terhadap  penghentian  sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tempat kerja wajib melakukan:

a.  pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja;

b. pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:

1.  penderita tekanan darah tinggi;

2.  pengidap penyakit jantung;

3.  pengidap diabetes;

4.  penderita penyakit paru-paru;

5.  penderita kanker;

6.  ibu hamil dan menyusui; dun

7.  usia lebih dari 60 tahun.

c.  penerapan  protokol  pencegahan  penyebaran  Covid-19 di tempat kerja, meliputi:

1. memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis;

2.  memiliki   kerjasama   operasional   perlindungan   kesehatan dan pencegahan Covid-19  dengan  fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat;

3.  menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja;

4. melakukan  disinfeksi  secara  berkala  pada  lantai,  dinding dan perangkat bangunan tempat kerja;

5.  melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mcngalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;

6. mengharuskan  cuci  tangan  dengan  sabun  dan/atau  pembersih tangan (hand sanitizer) termastik menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja

7. menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;

8. melakukan   penyebaran   informasi   serta   anjuran/himbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja; dan

9. dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka:

a)   aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja;

b)   petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan

c)  penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan   disinfektan,   serta  pelaksanaan pemeriksaan kesehatan  dan  isolasi  tenaga  kerja yang pernah  melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19 telah selesai.

(3)  Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/ rumah makan/ usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:

a.  membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;

b.  menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit I  (satu) meter antar pelanggan;

c.  menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

d.  menyediakan  alas  bantu  seperti  sarung tangan  dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;

c.  memastikan   kecukupan proses   pemanasan   dalampengolahan makanan sesuai standar; melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang   memilikim permukaan   yang   bersentuhan langsung   dengan makanan; menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dengan air mengalir dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;

h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas; dan

i. mengharuskan  bagi  penyaji makanan  menggunakan  sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

(4)  Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib:

a.  menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;

b.  membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);

c.  meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;

d. melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel; dan

c.  mengharuskan karyawan  menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

(5)  Terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja memiliki kewajiban dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  kegiatan  konstruksi  yang sedang berjalan  dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek; dan

b.  pemilik dan/ atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib:

1. menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19 di kawasan proyek;

2.  membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan proyek

3.  menyediakan  tempat  tinggal  dan  kebutuhan  hidup  sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek,

4.  menyediakan  ruang  kesehatan  di  tempat  kerja  yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai;

5.  mengharuskan pekerja menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;

6.  mengharuskan  cuci  tangan  dengan  sabun  dan/atau  pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja;

7.  melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja;

8.  menyampaikan  penjelasan,  anjuran,  kampanye promosi teknik pencegahan Covid-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk: dan

9. melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.

(6)  Bupati/Walikota dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja sebagaimana dimaksud  pada  ayat (1), dan  menetapkan  pengaturan  teknis  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com