TEGAL, KOMPAS.com - Pemkot Tegal Jawa Tengah mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 23 April 2020 mendatang.
Sejumlah skenario disiapkan dan masyarakat wajib mengikuti segala kebijakan yang ditetapkan selama pelaksanaan PSBB.
Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi mengatakan akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar selama pelaksanaan PSBB.
"Masyarakat diwajibkan untuk mentaati segala aturan. Maka di sisa waktu sebelum pelaksanaan, kita akan terus sosialisasi ke masyarakat," kata Jumadi usai rakor dengan jajaran gugus tugas, di Balai Kota Tegal, Sabtu (18/4/2020).
Baca juga: Satu Lagi Pasien Covid-19 di Kota Tegal Sembuh, Tiga Masih Dirawat
Dalam paparannya saat rakor persiapan pelaksanaan PSBB, Jumadi mengemukakan ada sejumlah kebijakan Pemkot yang harus diketahui masyarakat luas.
"Pasar, supermarket, pusat perbelanjaan serta warung kelontong yang diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB," tegas Jumadi.
Dia menuturkan, kepada driver ojek online (ojol) tak diperbolehkan membawa penumpang.
"Ojol masih boleh beroperasi tapi tidak boleh membawa penumpang dan hanya boleh mengantar barang atau makanan," terang Jumadi.
Tak hanya itu, Pemkot juga membatasi kegiatan keagamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah, melarang acara resepsi pernikahan maupun khitanan.
Untuk pemilik rumah makan, kata dia, hanya melayani take away.
Baca juga: Menyoal PSBB Kota Tegal, Sempat Ditolak Kemenkes hingga Tanggapan Ganjar
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan