Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB, Ganjar Minta Laporan Kesiapan Kota Tegal

Kompas.com - 17/04/2020, 20:36 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan telah memutuskan status Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Kota Tegal, Jawa Tengah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 17 April 2020 disebut, terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di Kota Tegal serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku baru saja mendapatkan konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Baru saja saya mendapatkan konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB. Sudah dapat saya," kata Ganjar di Semarang, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Ada 46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Semarang Positif Corona, Ganjar Kaget

Ganjar mengatakan dirinya sudah menanyakan kesiapan menghadapi PSBB kepada Wakil Wali Kota Tegal.

Dia menginstruksikan kepada Pemkot Tegal agar segera menyiapkan rencana aksi penanganan Covid-19 di Kota Tegal.

Selanjutnya, Pemkot Tegal diminta segera memberi laporan kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanan setelah ditetapkan status PSBB

"Tolong saya berikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanannya. Kalau itu sudah disampaikan mudah-mudahan semua bisa belajar dari sana," kata Ganjar.

Sebelum surat keputusan tersebut keluar, dua hari lalu pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes dan diminta untuk melengkapi data.

"Sekarang ditindaklanjuti, dan kini sudah dilengkapi datanya. Tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta rencana aksi terkait hal yang saya sebutkan itu," katanya.

Baca juga: PSBB di Kota Tegal Dilakukan 2 Tahap, Mulai 23 April 2020

Sebagai informasi, Surat Keputusan Kementerian Kesehatan terkait penetapan PSBB untuk Kota Tegal itu bernomor HK.0 1.07lMENKES/2s8l2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah.

Dengan keputusan itu, maka Pemerintah Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Selanjutnya, PSBB itu diiaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Untuk pemberlakuan dimulai pada tanggal ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com