Salin Artikel

Berlaku 23 April Mendatang, Begini Skenario PSBB di Kota Tegal

TEGAL, KOMPAS.com - Pemkot Tegal Jawa Tengah mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 23 April 2020 mendatang.

Sejumlah skenario disiapkan dan masyarakat wajib mengikuti segala kebijakan yang ditetapkan selama pelaksanaan PSBB.

Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi mengatakan akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar selama pelaksanaan PSBB.

"Masyarakat diwajibkan untuk mentaati segala aturan. Maka di sisa waktu sebelum pelaksanaan, kita akan terus sosialisasi ke masyarakat," kata Jumadi usai rakor dengan jajaran gugus tugas, di Balai Kota Tegal, Sabtu (18/4/2020).

Dalam paparannya saat rakor persiapan pelaksanaan PSBB, Jumadi mengemukakan ada sejumlah kebijakan Pemkot yang harus diketahui masyarakat luas.

"Pasar, supermarket, pusat perbelanjaan serta warung kelontong yang diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB," tegas Jumadi.

Dia menuturkan, kepada driver ojek online (ojol) tak diperbolehkan membawa penumpang.

"Ojol masih boleh beroperasi tapi tidak boleh membawa penumpang dan hanya boleh mengantar barang atau makanan," terang Jumadi.

Tak hanya itu, Pemkot juga membatasi kegiatan keagamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah, melarang acara resepsi pernikahan maupun khitanan.

Untuk pemilik rumah makan, kata dia, hanya melayani take away.

Kemudian hanya memperbolehkan 20 orang mengikuti prosesi pemakaman bagi warga yang meninggal bukan karena Covid-19.

"Warga yang berkumpul juga akan dibatasi maksimal lima orang dan wajib menerapkan jaga jarak serta mengenakan masker," terangnya.

Pembatasan juga berlaku pada pengurangan kapasitas angkut sebesar 50 persen pada angkutan umum termasuk taksi online.

Untuk sepeda motor, kata dia, hanya dibatasi maksimal mengangkut dua orang dengan satu alamat yang sama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) si pengendara.

Jumadi berharap jajaran gugus tugas dapat mempersiapkan pelaksanaan PSBB dengan baik. Termasuk memberi informasi yang jelas ke warga.

"Saya mengajak seluruh tokoh agama, masyarakat, diberi sosialisasi yang terang agar tidak ada kesalahpahaman," pungkas Jumadi.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/18/16564361/berlaku-23-april-mendatang-begini-skenario-psbb-di-kota-tegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke