Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Abdullah, Kades Terpilih yang 10 Tahun Belum Dilantik, Cari Keadilan hingga Gubernur dan Bupati Berganti

Kompas.com - 03/03/2020, 14:06 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Setelah pertemuan itu, Abdullah kemudian mengirimkan surat secara resmi ke bupati buru untuk mempertanyakan statusnya sebagai kepala desa terpilih.

Surat yang dilayangkannya itu juga ditembuskan ke Gubernur Maluku yang saat itu masih dijabat Karel Albert Ralahalu.

Hasilnya, Pemprov Maluku menanggapi surat tersebut dan meminta hasil pemilihan kepala desa di Jikumerasa harus diproses dan diselesaikan.

Baca juga: Terlacak, 9 Turis Asing yang Duduk Dekat WN Selandia Baru Positif Corona Saat Transit di Bali

 

Namun, rekomendasi Pemprov Maluku tidak juga diindahkan Pemkab Buru.

Meski terus mendapat tantangan, Abdullah terus berjuang untuk mendapatkan haknya.

Harapan untuk segera dilantik sebagai kepala desa terpilih mulai terbuka saat kepemimpinan di Kabupaten Buru beralih dari Husni Hentihu ke Ramli Umasugi pada 2012.

Saat itu, Abdullah berinisiatif menemui Bupati Ramli Umasugi di kantornya guna membahas masalah di desanya.

Namun, Abdullah tidak juga diterima bupati meski berulang kali mencoba menemuinya.

“Saya datang ke kantor sejak pagi jam 8, saya antre sampai jam kantor selesai, tapi saya tidak pernah diterima padahal orang lain diterima. Itu bukan sekali, tapi beruang kali,” katanya.

Merasa dizalimi   

Berulang kali mengadu ke Pemkab Buru, Abdullah tidak juga mendapatkan jawaban pasti. Malah yang diterima adalah perlakuan tidak menyenangkan.

Meski terus dijegal, Abdullah mengaku tidak pernah putus asa dan menyerah untuk terus berjuang mendapatkan hak politiknya  dan pengakuan dari negara.

Bagi Abdullah, keadilan harus tetap diperjuangkan meski banyak rintangan yang menghadang.

“Saya ini benar-benar merasa sangat dizalimi, tapi demi kehormatan keluarga dan juga warga yang telah memilih saya, saya harus tetap berjuang karena bagi saya kebanaran dan keadilan tidak bisa dikalahkan,” ungkapnya.

Karena tidak direspons oleh Pemkab Buru, dia kemudian mencoba mengadu ke pihak lainnya.

Pada 2015, Abdullah melayangkan surat pengaduan ke Komnas HAM perwakilan Maluku.

Saat itu, Komnas HAM membalas surat tersebut dan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab Buru untuk segera menindaklanjuti hasil pemilihan kepala desa di Jikumerasa.

Namun lagi-lagi, tiga surat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM ke Pemkab Buru tidak juga diindahkan.

“Dari Komnas HAM itu sudah tiga kali mengeluarkan rekomendasi ke Pemkab Buru. Suratnya itu meminta saya dilantik tapi sama saja tidak diindahkan, semua surat dari Komnas HAM masih saya simpan,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com