Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Abdullah, Kades Terpilih yang 10 Tahun Belum Dilantik, Cari Keadilan hingga Gubernur dan Bupati Berganti

Kompas.com - 03/03/2020, 14:06 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

“Kewajiban pemerintah selaku pemangku kepentingan adalah mentaati kententuan perundang-undangan dan melindungi hak asasi manusia. Kalau tidak sama halnya melanggar HAM,” katanya.

Selain di Desa Jikumerasa, Benediktus mengaku persoalan yang sama juga terjadi di banyak desa di Kabupaten Maluku Tenggara.

Bahkan dalam hasil kunjungannya ke wilayah itu ditemukan ada desa yang puluhan tahun masih dipimpin oleh penjabat desa.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Buru, Fahmi Lessy yang dimintai tanggapannya mengatakan, tidak mengetahui pasti kasus tersebut karena baru menjabat sebagai Kepala Biro Hukum.

“Saya kurang paham dengan masalah itu karena saya ini baru di tempat ini, jadi belum menelusuri permasalahannya seperti apa,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Dia mengaku Desa Jikumerasa sudah 10 tahun terakhir tidak memiliki kepala desa defenitif, dan hanya dipimpin oleh penjabat desa yang ditunjuk Pemkab Buru.

Fahmi mengaku tidak mengetahui apa penyebab hingga kepala desa terpilih di desa tersebut belum juga dilantik sampai saat ini.

“Saya tidak tahu kronologi kejadian itu, mekanisme-mekanisme kenapa sampai belum pelantikan itu saya tidak tahu  juga. Yang jelasnya bapak ke BPMD saja, itu gaung mereka. Saya seng tahu pasti, jadi nanti langsung ke BPMD saja Pak, terima kasih,” ungkap Fahmi sambil menutup sambungan telepon.

Gubernur Maluku, Murad Ismail sebelumnya mengaku ada sejumlah desa di Maluku yang sudah sekitar 20 tahun lamanya masih dipimpin oleh penjabat desa.

Hal itu diungkapkannya saat menghadiri acara penandatangan MoU pengawasan dana desa dengan Polda Maluku dan Kejati Maluku di gedung Islamic Center Ambon Selasa (25/2/2020).

Terkait masalah itu, Murad mengaku akan mengeluarkan Peraturan Gubernur Maluku agar masalah yang terjadi di desa-desa itu dapat segera diatasi.

Dia pun menegaskan dalam waktu enam bulan masalah tersebut tidak akan lagi ada di Maluku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com