Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Abdullah, Kades Terpilih yang 10 Tahun Belum Dilantik, Cari Keadilan hingga Gubernur dan Bupati Berganti

Kompas.com - 03/03/2020, 14:06 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

“Tahun 2018 itu saya ketemu dua kali dengan Bupati Buru dan saya bawa rekomendasi gubernur. Tapi bupati bilang tunggu telaah dari Mendagri. Padahal kan tidak perlu lagi ke Mendagri karena gubernur itu kan perpanjangan tangan  perintah pusat. Gubernur telah mengeluarkan rekomendasi sehingga apa yang menjadi kebijakan gubernur harusnya ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Wahyu menyebut sesuai ketentuan yang berlaku, kepala desa Jikumerasa harusnya sudah dilantik sebulan setelah terpilih, jika tidak ada kendala dan gugatan hukum dari pihak lain.

Namun, faktanya kliennya tidak juga dilantik.

Saat ini pihaknya tidak bisa menggugat persoalan itu ke pengadilan. Ini karena hingga kini belum ada satu pun keputusan tertulis dari Pemkab Buru yang membatalkan hasil pemilihan atau menyebut proses pemilihan kepala desa Jikumerasa cacat.

“Kiat mau ke PTUN dasarnya apa? Kalau sudah ada keputuan berarti kita punya dasar, tapi selama ini kan dia (Pemkab Buru) tidak mengeluarkan keputusan pembatalan. Jadi kami menganggap sebagai orang yang menang, jadi paling kita bersurat,” ungkapnya.

Dia pun berharap Pemkab Buru tidak lagi mengebiri hak politik dan demokrasi orang lain dan segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi baik dari Pemprov Maluku, Komnas HAM maupun Komisi A DPRD Maluku.

“Harus ada keadilan untuk semua orang orang yang punya hak yang sudah terpilih sesuai aturan. Jadi harus dilantik karena itu hak demokrasi, itu perintah undang-undang harus dilantik tidak ada lasan lain. Jadi cara-cara menjegal hak orang itu harus ditiadakan negara kita ini sudah merdeka cukup lama, hak-hak orang itu harus dilindungi karena itu diatur undnag-undnag bukan orang –perorang,” ungkapnya.

Melanggar HAM  

Menanggapi masalah tersebut, Ketua Komnas HAM Perwakilan Maluku, Benediktus Sarkol mengungkapkan, persoalan yang terjadi di Desa Jikumerasa harus menjadi perhatian serius Pemkab Buru.

Komnas HAM Perwakilan Maluku sendiri telah mengeluarkan rekomendasi dan meminta Pemkab Buru segera menindaklanjuti hasil pemilihan kepala desa Jikumerasa dan segera melantik kepala desa terpilih.

“Pemerintah harusnya tidak boleh ragu-ragu untuk mengeksekusi sesuatu yang sudah ada dasar hukumnya dan menjadi hak masyrakat. Kenapa harus ragu? Kalau ada proses yang salah, pemda harus pastikan tidak boleh dilantik itu karena alasannya ini dan itu bukan diam,” ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa .

Benediktus mengaku heran karena meski sudah tiga kali ada surat rekomendasi dari Komnas HAM perwakilan Maluku dan juga rekomendasi dari Pemprov Maluku hingga juga DPRD Maluku, kepala desa Jikumerasa terpilih belum juga dilantik.

Dia mengakui rekomendasi ke Pemkab Buru tidak memiliki konseukensi hukum jika tidak dijalankan.

Namun sebagai pemerintah yang baik, pemerintah daerah harusnya punya good will untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di daerahnya.

“Memang saya sadari rekomendasi itu tidak mengikat secara hukum, tapi pemerintahan yang baik itu punya good will  tanpa harus ada rekomendasi sudah harus dijalankan. Apalagi ada rekomendasi, nah itu harus menjadi perhartian,” ungkapnya.

Benediktus menduga persoalan yang terjadi di Desa Jikumerasa ini dilatarbelakangi oleh persoalan politik di daerah itu. Sehingga persoalannya tidak selesai sampai saat ini.

Dia menambahkan dalam kasus tersebut pemerintah daerah atau kepala daerah harusnya bijak dan tidak memiliki tendensi apapun.

Sebab masalah tersebut sangat berkaitan dengan kepentingan banyak orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com