Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Abdullah, Kades Terpilih yang 10 Tahun Belum Dilantik, Cari Keadilan hingga Gubernur dan Bupati Berganti

Kompas.com - 03/03/2020, 14:06 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Perjuangan untuk mendapatkan keadilan terus dilakukan Abdullah Elwuar, kepala desa terpilih Jikumerasa, Kecamatan Liliali, Kabupaten Buru, Maluku.

Abdullah terpilih saat pemilihan kepala desa yang berlangsung secara demokratis di desanya 10 tahun silam atau tepatnya pada 30 Juni 2010.

Namun, hingga saat ini ia belum juga dilantik sebagai kepala desa.

Berbagai langkah telah dilakukan Abdullah untuk mendapatkan haknya. Seperti mengadu ke Pemerintah Kabupaten Buru, Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Maluku, Komnas HAM perwakilan Maluku hingga Ombudsman.

Baca juga: Ini yang Sebenarnya Terjadi di Balik Kasus Sopir Truk Tewas Diamuk Massa di Hadapan Polisi

Namun, keadilan yang dicari tak juga didapatkan.

“Saya sudah mengadu kemana-mana untuk mencari keadilan tapi saya belum juga mendapatkan hak dan pengakuan dari negara,” kata Abdullah kepada Kompas.com, Senin (2/3/2020).

Abdullah menceritakan, ia mencalonkan diri sebagai kepala desa di Jikumerasa pertama kali pada tahun 2005.

Namun, saat itu ia gagal. Kemudian pada tahun 2010 ia kembali mencalonkan diri dan terpilih.

Pada saat maju di tahun 2010, ada lima calon kepala desa yang ikut bertarung.

Saat itu semua calon telah menandatangani kesepakatan siap kalah dan menang di atas meterai 6.000. S

emua calon juga telah mengikuti semua tahapan dan pemberkasan, baik di tingkat desa hingga mengikuti fit and proper test di kabupaten dan dinyatakan lolos dan debat terbuka.

Setelah terpilih sebagai kepala desa, semua rival Abdullah ikut memberi selamat dan ikut menandatangani berita acara hasil penghitungan suara.

Proses pemilihan yang berjalan demokratis membuat  tidak ada satu pun calon kepala desa saat itu yang melayangkan protes atas hasil tersebut. 

“Semua calon tandatangani berita acara, tidak ada yang permasalahkan sampai saat ini. Panitia kemudian membuat SK penetapan kades terpilih, setelah itu panitia serahkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditindaklanjuti ke Bupati melalui kecamatan,” ungkap Abdullah.

Dia mengaku setelah berkas hasil pemilihan kepala desa sampai ke kecamatan, saat itu pula camat langsung memproses berkas tersebut dan langsung disahkan.

Selanjutnya dibawa ke Pemkab Buru untuk diproses.

“Tapi saat berkasnya mulai proses di bidang pemerintahan, di situlah dia mulai terganjal. Pada waktu itu bupati Buru yang masih dijabat Husni Hentihu menyampaikan pemilihan tidak sah,” katanya.

Bentuk tim

Merasa dijegal, Abdullah kemudian membentuk tim yang melibatkan tokoh masyarakat, adat, agama, dan tokoh pemuda.

Ini untuk mengawal proses pelantikan dirinya sebagai kepala desa terpilih.

Saat itu tim kemudian menemui bupati Buru di kantornya. Namun, bupati tetap bersikeras pemilihan kepala desa Jikumerasa tidak sah.

“Saat itu bupati dengan lantang menyatakan pemilihan tidaksah. Lalu waktu itu tim bertanya kepada Pak Bupati 'kalau pemilihan tidak sah tidak sahnya di mana? Lalu beliau menjawab 'ada kesahan pada BPD',” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com