Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2019: 9 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Bupati Mesuji Khamami hingga Bupati Bengkayang Suryadman

Kompas.com - 27/12/2019, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di SMK 57 Jakarta, Senin (9/12/2019) lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa korupsi menghancurkan kehidupan negara dan masyarakat.

Di hadapan para siswa yang hadir, Jokowi mengatakan nilai-nilai antikorupsi harus ditanamkan sejak usia dini. Selain itu ia mengingatkan pada siswa bahwa korupsi sekecil apa pun tidak dibenarkan.

Namun sepanjang tahun 2019, ada beberapa kepala daerah di sejumlah daerah di Indonesia terjerat kasus korupsi.

Di awal tahun 2019, tepatnya Rabu (23/1/2019) Bupati Mesuji Khamami terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK)

Khamami diduga menerima uang Rp 1,28 miliar sebagai fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2011.

Kasus OTT KPK yang juga mendapatkan perhatian publik adakah penangkapan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun pada Rabu, 10 Juli 2019.

Ia disebut menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dolar Singapura dari pengusaha bernama Kock Meng dan seorang nelayan bernama Abu Bakar terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riua.

Berikut 9 kasus OTT KPK sepanjang tahun 2019 yang dirangkum Kompas.com:

1. Bupati Mesuji Khamami

Rabu (23/1/2019). Bupati Mesuji Khamami ditangkap saat OTT KPK. Selain Khamami, KPK juga mengamankan adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Selain itu KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP) Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka pemberi suap.

Khamami adalah kepala daerah ke-107 yang dijerat KPK. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

Khamami awalnya adalah pengembang pupuk dan pestisida di Kabupaten Tulang Bawang dan Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah sejak tahun 1998.

Baca juga: OTT Bupati Mesuji, Uang Miliaran Dititipkan di Toko Ban hingga Ditahan KPK

Ia kemudian maju menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2009-2014 dari Partai Demokrasi Kebangsaan.

Khamami lolos dalam Pilkada 2012 dan menjadi Bupati Mesuji periode 2012-2016 bersama (almarhum) Ismail Ishak.

Namun pelantikan pasangan ini dilakukan di rumah tahanan di Menggala karena Ismail tersandung kasus korupsi.

Pada Pilkada 2017, Khamami kembali lolos sebagai Bupati Mesuji dengan dukungan PKB, Nasdem, PKS, Golkar, Demokrat, dan PAN.

Berdasarkan pantauan pada aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Khamami mengalami peningkatan dari tahun 2011 hingga 2016.

Saat 2011 tercatat harta kekayaan Khamami adalah Rp 14 miliar. Lalu pada tahun 2016 meningkat menjadi Rp 22 miliar.

Baca juga: Profil Bupati Mesuji Khamami: Pengusaha Pupuk yang 2 Kali Menang Pilkada hingga Kena OTT KPK

 

2. Bupati Talaud Sri Wahyumi

Bupati nonaktif Talaud, Sri Wahyumi Maria bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (17/5/2019). Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Bupati nonaktif Talaud, Sri Wahyumi Maria bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (17/5/2019). Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz.
Selasa (30/4/2019), Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan APBD 2018 Kabupaten Talaud.

Ia ditangkap jam 11.20 WITA di Kantor Bupati Kabupaten Talaud.

Kala itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa barang dan uang dengan nilai sekitar 512 juta.

Barang yang diamankan antara lain tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta, tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta, anting berlian senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.

Baca juga: Seusai Makan di Restoran, Saksi Sebut Bupati Talaud Minta Dibelikan Tas

Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yakni Pasar Lirung dan Pasar Beo.

"Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain di sana," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Selain jadi bupati, Sri Wahyumi adalah istri seorang hakim aktif di Pengadilan Tinggi Manado bernama Armindo Pardede.

Armindo Armindo pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado pada periode 2013-2014.

Baca juga: Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Anak-anak Tinggal di Kontrakan dan Suami Dirawat

 

3. Bupati Kudus Mohammad Tamzil

Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019,  Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti senilai Rp170 juta, Muhammad Tamzil akan ditahan bersama Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti senilai Rp170 juta, Muhammad Tamzil akan ditahan bersama Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Jumat (26/7/2019), Bupati Kudus Mohammad Tamzil terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK.

Penangkapan itu bukan yang pertama. Tamzil sebelumnya pernah ditahan terkait kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2014.

Setelah keluar dari penjara, ia kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus pada Pilkada 2018. Ia dan Hartopo diusung Partai Hanura, PPP, dan PKB.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Tamzil diamankan bersama 9 orang lainnya antara lain staf dan ajudan serta calon kepala dinas setempat.

Baca juga: Jual Beli Jabatan hingga Jadi Tersangka KPK, Bupati Kudus Dinilai Nekat

"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Ada uang yang sudah diamankan oleh tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," kata dia.

KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Saat OTT, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp 200 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 17 Januari 2018, kekayaan Tamzil senilai Rp 912.991.616.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Dugaan Suap Bupati Kudus, Terancam Hukuman Mati hingga Periksa Mobil Terrano

 

4. Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/12/2019). Sidang kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu, Batam tersebut beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/12/2019). Sidang kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu, Batam tersebut beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Rabu (10/7/2019), Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun terjaring dalam OTT KPK bersama lima orang lainnya.

Nurdin ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan pihak swasta bernama Abu Bakar.

Mereka dijerat kasus dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu, Kepualauan Riau untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.

Baca juga: Saksi Abu Bakar Akui Berikan Uang Rp 45 Juta Lewat Bawahan Nurdin Basirun

Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total nilai 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan lewat Edy dan Budi.

Saat menggeledah rumah dinas Nurdin, Rabu malam, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam 5 pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000.

Nurdin Basirun menjabat Gubernur Kepulauan Riau sejak akhir Mei 2016 menggantikan Muhammad Sani yang meninggal dunia pada April 2016.

Baca juga: Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Rp 45 Juta dan 11.000 Dollar Singapura

Sebelumnya, Nurdin menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepri. Namun dia hanya mendampingi Muhammad Sani selama dua bulan sejak dilantik pada 12 Februari 2016.

Gubernur Sani meninggal pada usia 73 tahun pada 8 April 2019 setelah sempat dirawat di Jakarta.

Jauh sebelum menang dalam Pilkada Kepri pada 2015, keduanya pernah berpasangan dengan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karimun pada 2001-2005

Setelah itu, Nurdin kemudian menjadi orang nomor satu di Kabupaten Karimun selama dua periode, yaitu dari 2005 hingga 2015.

Baca juga: Kasus Nurdin Basirun, KPK Sita Dokumen Anggaran dari 2 Lokasi di Tanjung Pinang

 

5. Wali Kota Medan Dzulmi Eldin

Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta.
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ditangkap bersama tujuh orang lainnya dalam serangkaian OTT pada Selasa (15/10/2019) malam hingga Rabu (16/10/2019) dini hari.

Ia ditangkap saat melakukan fisioterapi di salah satu rumah sakit di Kota Medan.

Selain itu penyidik KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 200 juta yang diduga berasal dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Medan.

"Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Baca juga: Dzulmi Eldin, Wali Kota Medan Berprestasi Kini Jadi Tersangka Korupsi

Penangkapan Wali Kota Medan berawal saat ia melantik Isa Anyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.

Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.

Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai Tersangka

Sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang bersama keluarganya.

Kunjungan Dzulmi ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Di Jepang Dzulmi memperpanjang waktu tinggal selama 3 hari di luar waktu perjalanan dinas.

Hal tersebut membuat pengeluaran perjalanan dinas wali kota tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan ke Jepang yang mencapai Rp 800 juta, Dzulmi meminta kutipan dari kepala dinas di wilayah Pemerintahan Kota Medann.

Dalam daftar tersebut, Isa yang baru saja diangkat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan ditarget menyerahkan dana Rp 200 juta, padahal Isa tidak ikut dalam perjalanan dinas ke Jepang.

Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Medan, Anggota DPRD Sumut Dilarang ke Luar Negeri

 

6. Bupati Indramayu Supendi

Bupati Indramayu Supendi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019). KPK menetapkan Supendi serta tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono dan kontraktor Carsa sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek Dinas PUPR Indramayu dengan mengamankan barang bukti Rp685 juta dan satu unit sepeda lipat.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Bupati Indramayu Supendi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019). KPK menetapkan Supendi serta tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono dan kontraktor Carsa sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek Dinas PUPR Indramayu dengan mengamankan barang bukti Rp685 juta dan satu unit sepeda lipat.
Senin (14/10/2019) malam, Bupati Indramayu Supendi ditangkap dalam OTT KPK.

Selain Supendi, ada tujuh orang lainnya yang diamankan yakni Kepala Dinas PUPR Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Wempy Triyono dan staf Bidang Jalan Dinas PUPR Ferry Mulyono.

Selain itu KPK juga mengamankan sopir Supendi bernama Sudirjo; ajudan Supendi bernama Haidar Samsayail, pengusaha bernama Carsa AS dan Kepala Desa Bongas bernama Kadir.

Bupati Indramayu Supendi diduga mendapatkan fee yang diberikan oleh Carsa AS selaku kontraktor pelaksana proyek.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan, Harta Bupati Indramayu Capai Rp 8,5 Miliar

Nilai fee yang dipatok sekitar 5-7 persen dari nilai proyek keseluruhan Rp 15 miliar.

"SP (Supendi), Bupati, diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR dan 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2019) malam.

Pemberian uang tersebut merupakan fee atas 7 proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu.

Yaitu, pembangunan Jalan Rancajawad, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan-Kedungdongkal dan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.

Supendi, Omarsyah, dan Wempy juga diduga menerima fee berupa uang dan atau barang dengan nilai bervariasi.

Baca juga: OTT Bupati Indramayu, dari Suap Sepeda hingga Kode Mangga Manis

 

7. Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019) dini hari. KPK menahan 6 tersangka yang terjaring OTT terkait proyek pemerintah Kabupaten Lampung Utara, yaitu Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019) dini hari. KPK menahan 6 tersangka yang terjaring OTT terkait proyek pemerintah Kabupaten Lampung Utara, yaitu Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.
Minggu (6/10/2019), Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terjaring OTT KPK bersama dua kepala dinas dan seorang perantara.

Agung kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Total uang yang diamankan tim KPK adalah Rp728 juta.

Baca juga: Bupati Lampung Utara Pernah Dilaporkan ke KPK Dugaan Korupsi Rp 600 Miliar

Saat penangkapan, terlihat warga bersorak saat tiga mobil yang diduga kendaraan operasional KPK keluar dari rumah dinas.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Agung memutuskan mundur dari Parta Nasdem.

"DPP Partai NasDem telah menerima permintaan pengunduran diri Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Lampung Utara, dari seluruh jabatan dan posisi di Partai. Hal itu agar Agung dapat berkonsentrasi menghadapi perkara hukum yang sedang dihadapi," kata Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari.

Baca juga: Geledah Rumah Pribadi Bupati Lampung Utara, KPK Bongkar Brankas

Penangkapan Bupati Lampung Utara disambut gembira oleh warga. Bahkan sejumlah warga memotong kambing di halaman kantor Pemda Lampung Utara.

Kambing tersebut sebelumnya diarak menggunakan mobil menuju kompleks Pemda Lampung Utara.

“Kemarin kita mendengar Bupati ditangkap KPK, tapi itu bukan kabar sedih. Kabar itu membuat hati kami lega, karena tidak ada lagi pemimpin yang zalim,” kata Sandi saat dihubungi, Senin (7/10/2019).

Baca juga: KPK Panggil Istri Mantan Bupati Lampung Utara

 

8. Bupati Muara Enim Ahmad Yani

Bupati Muara Enim Ahmad Yani dihadirkan menjadi saksi dalam kasus suap proyek fee pembangunan untuk terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Negeri Kelaa 1A Palembang, Selasa (3/12/2019). Dalam sidang itu, Ahmad Yani membantah menerima suang sebesar Rp 12,5Miliar serta dua unit mobil jenis Lexus dan TataKOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Bupati Muara Enim Ahmad Yani dihadirkan menjadi saksi dalam kasus suap proyek fee pembangunan untuk terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Negeri Kelaa 1A Palembang, Selasa (3/12/2019). Dalam sidang itu, Ahmad Yani membantah menerima suang sebesar Rp 12,5Miliar serta dua unit mobil jenis Lexus dan Tata
Senin (2/9/2019), Bupati Enim Ahmad Yani terjaring OTT KPK di kantornya di Muara Enim.

Selain mengamankan Ahmad Yani, tim KPK juga mengamankan Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar; pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi beserta stafnya Edy Rahmadi dan uang sekitar 35.000 dolar Amerika Serikat.

"Kami duga uang ini terkait proyek di dinas PU setempat. Kami duga terdapat transaksi antara pihak pejabat pemkab dan swasta terkait proyek pembangunan di sana," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Minta Jatah Mobil Lexus, Bupati Muara Enim: Hanya Pinjam

Berdasarkan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Ahmad Yani, Elfin dan Robi sebagai tersangka.

Ahmad Yani diduga sudah menerima fee sekitar Rp 13,4 miliar Robi Okta Fahlefi.

Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan dengan nilai sekitar Rp 130 miliar.

Baca juga: 9 Anggota DPRD Periode 2014-2019 Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim

Sementara itu, Naufal anak kedua Bupati Ahmad Yani sempat membantah ayahnya tertangkap KPK.

Ia mengatakan ayahnya dibawa ke Jakarta dalam statusnya sebagai saksi.

"Dibawa ke Jakarta untuk sebagai saksi, karena sebelumnya perlu diketahui. Pada saat kejadian itu bukan OTT kebenarannya," kata Naufal saat ditemui di kediamannya yang berada di kawasan Pakjo Palembang, Sumsel, Selasa (3/9/2019).

Naufal mengatakan, pada Senin (2/9/2019), Ahmad Yani sedang menggelar rapat rutin mingguan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muara Enim.

"Kami anggap ini musibah," ujar dia.

Baca juga: Sidang Suap Bupati Muara Enim, Mengaku Pinjam Mobil hingga Wakil Bupati Bantah Terima Fee

Ahmad Yani adalah anak dari seorang Hakim Pengadilan Tinggi Agama, Suratul Kahfie SH dan Hj Yusa.

Ahmad Yani lahir di Jakarta, pada 10 November 1965. Ia mencalonkan diri sebagai Bupati Muara Enim bersama Juarsah pada Pilkada tahun 2018 lalu,

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ahmad Yani memiliki harta sebesar Rp 4.725.928.566.

Baca juga: Fakta Sidang Suap Bupati Muara Enim: Minta Mobil Lexus, Wakil Bupati dan 22 Anggota DPRD Ikut Terlibat

 

9. Bupati Bengkayang Suryadman Gidot

Calon Wakil Gubernur Kalbar, Suryadman Gidot saat menumpang Gojek usai melakukan pencabutan nomor peserta Pilkada Kalbar (13/2/2018).Dok Hendra Calon Wakil Gubernur Kalbar, Suryadman Gidot saat menumpang Gojek usai melakukan pencabutan nomor peserta Pilkada Kalbar (13/2/2018).
Selasa (3/9/2019), KPK mengamankan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan empat orang lainnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui Suryadman meminta uang senilai Rp 300.000.000 kepada Kepala Dinas PUPR Bengakayang Aleksei dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan.

"Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung Tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: 4 Fakta OTT Bupati Bengkayang, Amankan Uang Ratusan Juta hingga Dibantah Gubernur Kalbar

Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkayang, Suryadman pernah menduduki kursi Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati Bengkayang periode 2005-2010.

Ia kemudian lolos memimpin Bengkayang pada periode 2010-2015 dan terpilih untuk kedua kalinya di periode 2016-2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suryadman menulis tangan surat pengunduran diri sebagai bupati.

Baca juga: Fakta Penetapan Bupati Bengkayang Tersangka KPK yang Berawal dari OTT

Surat tersebur tersebar di grup WhatsAppa pada Mingg(8/9/2019).

"Benar, (surat itu) dari Bapak (Bupati)," kata Kasubbag Humas Pemda Bengkayang, Kalimantan Barat, Robertus, saat dikonfirmasi.

Hal senada juga dijelaskan Pengurus Partai Demokrat yang juga menjabat Ketua Komisi III DPR RI, Erma Ranik. Ia membenarkan keberadaan surat tersebut.

"Setahu saya (surat itu) benar. Pak Gidot ingin Bengkayang tetap maju, jadi dia mundur agar tidak bertele-tele," tutur dia

Saat ditangkap, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot memiliki kekayaan lebih dari Rp 3 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dylan Aprialdo Rachman, Eni Muslihah, Skivo Marcelino Mandey, Ardito Ramadhan, Farid Assifa, Icha Rastika, Tri Purna Jaya, Hendra Cipta | Editor: Sabrina Asril, Candra Setia Budi, Krisiandi, Aprillia Ika, Abba Gabrillin, Bayu Galih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com