KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terus mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.
Informasi terbaru, KPK kembali menggeledah sejumlah ruangan di Pemerintah Kabupaten Kudus, termasuk kantor istri dari salah satu tersangka, Minggu (28/7/2019).
Seperti diketahui, M Tamzil diduga menerima suap terkait jual beli jabatan. Selain M Tamzil, KPK juga telah menetapkan Akhmad Sofyan, pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, sebagai tersangka.
Begitu juga dengan Agus Suranto, staf khusus Bupati Kudus, juga telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut ini fakta baru kasus dugaan jual beli jabatan Bupati Kudus:
Belasan petugas KPK melakukan penggeledahan selama berjam-jam di sejumlah ruangan di Kompleks Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (28/7/2019).
Usai melakukan penggeledahan, KPK tampak pulang mengangkut puluhan kardus dan koper berisi barang bukti. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Bupati Kudus Hartopo yang menyaksikan jalannya penggeledahan.
"Pastinya ada yang dibawa atau disita di setiap ruangan untuk barangbukti. Seperti flashdisk dan berkas-berkas. Ada puluhan item. Saya dan beberapa ASN hanya menyaksikan," kata Hartopo.
Penggeledahan ini dilakukan oleh tim KPK untuk menindaklanjuti penetapan status tersangka untuk Bupati Kudus M Tamzil, staf khusus Bupati Kudus Agus Suranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan, dalam kasus jual beli jabatan.
Baca juga: Geledah Kompleks Pemkab Kudus, KPK Bawa Pulang Flashdisk dan Berkas-berkas
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan