www.kompas.com
Bupati Muara Enim Ahmad Yani dihadirkan menjadi saksi dalam kasus suap proyek fee pembangunan untuk terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Negeri Kelaa 1A Palembang, Selasa (3/12/2019). Dalam sidang itu, Ahmad Yani membantah menerima suang sebesar Rp 12,5Miliar serta dua unit mobil jenis Lexus dan Tata(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+