Uang hasil gadai ia gunakan untuk membayar utang.
"Baru tiga bulan ini, rental (kemudian) gadai, gali lubang tutup lubang. Uangnya untuk bayar utang. Ada tiga mobil yang digadai," kata Hartoyo di hadapan polisi saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah.
Baca juga: 4 Fakta Pembunuhan Gadis Remaja yang Jasadnya Dibuang di Samping Stadion Jati Kalianda
Ia juga bercerita bahwa mobil yang ia gunakan saat mendatangi rumah Fuji pada Jumat (21/11/2019) pagi adalah mobil rental yang berbeda.
Mobil Avaza dengan nomor polisi AA 8875 PD tersebut baru ditebus dari seseorang pada Rabu (20/11/2019).
Pelaku diancam Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor: David Oliver Purba, Irfan Maullana, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.