Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan Gadis Remaja Bawa Jasad Korban Hilir Mudik di Jalan Tol Lampung

Kompas.com - 27/11/2019, 20:36 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com – Jasad BO (19) gadis remaja yang tewas karena over dosis dan jasadnya dibuang di Stadion Kalianda sempat dibawa berkeliling Jalan Tol Lampung oleh tersangka Fery Saputra (26) sebelum dibuang.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, tersangka Fery sempat panik karena korban mengalami over dosis saat menghisap sabu-sabu bersama dirinya di sebuah hotel di Kecamatan Natar.

“Selain karena over dosis juga diduga karena kelelahan berhubungan seks dengan tersangka sehingga korban mulutnya mengeluarkan busa,” kata Try saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (27/11/2019).

Baca juga: Over Dosis Setelah Pesta Sabu, Jenazah Seorang Gadis Dibuang di Samping Stadion Jati Kalianda

Lantaran panik, tersangka mencoba mengobati korban menggunakan garam. Namun, tidak berefek sama sekali. Tubuh korban mulai kejang dan mulutnya masih mengeluarkan busa.

“Ternyata, itu tidak memberikan efek. Makanya pelaku membawa korban berkeliling di jalan tol menggunakan mobil Avanza warna hitam,” kata Try.

Setelah berkeliling mulai dari Kecamatan Natar hingga Lampung Selatan, tersangka yang membawa jasad korban keluar dari jalan tol menjelang pagi dan berkeliling di Kalianda.

Saat melintasi area Stadion Kalianda dan melihat kondisi sekitar yang sepi, tersangka lalu membuang jasad korban di daerah itu. Pagi harinya, jasad korban ditemukan oleh warga sekitar yang hendak ke pasar.

“Begitu ada laporan, kami langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP, autopsi. Setelah identitas korban diketahui, kami memeriksa sejumlah teman dekat korban dan keluarganya, sampai akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar,” kata Try.

Baca juga: Bawa Paksa Jenazah Bayi, Driver Ojek Online Minta Maaf secara Tertulis ke RSUP M Djamil Padang

Dari pemeriksaan tersangka, diketahui korban menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sebelum tewas. Tersangka juga mengakui sempat berhubungan seksual dengan korban saat mengonsumsi sabu-sabu itu.

Try menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP jucto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman di atas 12 tahun penjara.

Untuk diketahui, warga sekitar Stadion Kalianda digegerkan dengan ditemukannya jasad seorang gadis remaja berparas menarik. Kondisi korban saat ditemukan mengenakan kaos hitam, celana panjang warna krim dengan resleting terbuka setengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com