KOMPAS.com - Hartoyo (36) warga Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes menyewa sebuah mobil Avanza pelat nomor G 9002 LG dari seseorang.
Mobil tersebut kemudian digadaikan oleh Hartoyo kepada Fuji Marseno (27) warga Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas sebesar Rp 25 juta.
Dua puluh hari berjalan. Kamis (21/11/2019), pemilik menelpon Hartoyo dan meminta agar mobilnya segera dikembalikan.
Paling lambat, Hartoyo harus mengembalikan mobilnya pada Jumat (22/11/2019) malam.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Berencana di Banyumas Berkali-kali Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang
Jumat pagi, Hartoyo pun menemui Fuji di rumahnya untuk meminjam mobil yang dia gadaikan untuk membawa rombongan.
Namun istri Fuji melarang mobil tersebut dibawa karena Hartoyo baru membayar bunga Rp 2 juta dari total bunga Rp 2,5 juta.
Jumat sore Hartoyo kembali datang ke rumah Fuji agar dizinkan meminjam mobil. Istri Fuji pun mengizinkan dengan syarat suaminya ikut bersama Hartoyo.
Mereka berangkat berdua. Saat di Jatilawang, Hartoyo meminta Fuji yang sedang menyopir menghentikan mobil dengan alasan ada keluarga yang akan menumpang.
Baca juga: Motif Pembunuhan Berencana di Banyumas, Pelaku Ingin Ambil Mobil Rental yang Telah Digadaikan
Saat itulah Hartoyo yang berada di jok belakang menjerat leher Fuji hingga tewas dengan kabel aux yang sudah disiapkan. Mayat Fuji kemudian dibuang dari atas Sungai Mbawang.
Ia pun mengambil uang milik Fuji lalu mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya.
"Korban merupakan korban pembunuhan berencana. Penyidik dari satreskrim berhasil mengungkap kasus ini dalam tiga hari dan menangkap pelaku," kata Wakapolresta Banyumas Kompol Davis Busin Siswara pada Kamis (28/11/2019).
Hartoyo kemudian ditangkap setelah sempat melarikan di ke Jakarta.
"Pelaku membunuh dengan cara menjerat leher korban dengan menggunakan kabel aux. Korban dibunuh di dalam mobil saat berhenti di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jumat (22/11/2019). Korban menyetir, pelaku duduk di kursi tengah," jelas Davis.
Baca juga: Mayat Laki-laki yang Ditemukan di Sungai Korban Pembunuhan Berencana, Pelaku Ditangkap
Menurut pengakuannya sejak tiga bulan terakhir dia telah menggadaikan tiga mobil rental yang berbeda.
Uang hasil gadai ia gunakan untuk membayar utang.
"Baru tiga bulan ini, rental (kemudian) gadai, gali lubang tutup lubang. Uangnya untuk bayar utang. Ada tiga mobil yang digadai," kata Hartoyo di hadapan polisi saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah.
Baca juga: 4 Fakta Pembunuhan Gadis Remaja yang Jasadnya Dibuang di Samping Stadion Jati Kalianda
Ia juga bercerita bahwa mobil yang ia gunakan saat mendatangi rumah Fuji pada Jumat (21/11/2019) pagi adalah mobil rental yang berbeda.
Mobil Avaza dengan nomor polisi AA 8875 PD tersebut baru ditebus dari seseorang pada Rabu (20/11/2019).
Pelaku diancam Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor: David Oliver Purba, Irfan Maullana, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.