Salin Artikel

Duduk Perkara Pembunuhan Pria di Banyumas, Berawal dari Mobil Rental yang Digadaikan

Mobil tersebut kemudian digadaikan oleh Hartoyo kepada Fuji Marseno (27) warga Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas sebesar Rp 25 juta.

Dua puluh hari berjalan. Kamis (21/11/2019), pemilik menelpon Hartoyo dan meminta agar mobilnya segera dikembalikan.

Paling lambat, Hartoyo harus mengembalikan mobilnya pada Jumat (22/11/2019) malam.

Jumat pagi, Hartoyo pun menemui Fuji di rumahnya untuk meminjam mobil yang dia gadaikan untuk membawa rombongan.

Namun istri Fuji melarang mobil tersebut dibawa karena Hartoyo baru membayar bunga Rp 2 juta dari total bunga Rp 2,5 juta.

Jumat sore Hartoyo kembali datang ke rumah Fuji agar dizinkan meminjam mobil. Istri Fuji pun mengizinkan dengan syarat suaminya ikut bersama Hartoyo.

Mereka berangkat berdua. Saat di Jatilawang, Hartoyo meminta Fuji yang sedang menyopir menghentikan mobil dengan alasan ada keluarga yang akan menumpang.

Saat itulah Hartoyo yang berada di jok belakang menjerat leher Fuji  hingga tewas dengan kabel aux yang sudah disiapkan. Mayat Fuji kemudian dibuang dari atas Sungai Mbawang.

Ia pun mengambil uang milik Fuji lalu mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya.

"Korban merupakan korban pembunuhan berencana. Penyidik dari satreskrim berhasil mengungkap kasus ini dalam tiga hari dan menangkap pelaku," kata Wakapolresta Banyumas Kompol Davis Busin Siswara pada Kamis (28/11/2019).

Hartoyo kemudian ditangkap setelah sempat melarikan di ke Jakarta.

"Pelaku membunuh dengan cara menjerat leher korban dengan menggunakan kabel aux. Korban dibunuh di dalam mobil saat berhenti di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jumat (22/11/2019). Korban menyetir, pelaku duduk di kursi tengah," jelas Davis.

Menurut pengakuannya sejak tiga bulan terakhir dia telah menggadaikan tiga mobil rental yang berbeda.

Uang hasil gadai ia gunakan untuk membayar utang.

"Baru tiga bulan ini, rental (kemudian) gadai, gali lubang tutup lubang. Uangnya untuk bayar utang. Ada tiga mobil yang digadai," kata Hartoyo di hadapan polisi saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah.

Ia juga bercerita bahwa mobil yang ia gunakan saat mendatangi rumah Fuji pada Jumat (21/11/2019) pagi adalah mobil rental yang berbeda.

Mobil Avaza dengan nomor polisi AA 8875 PD tersebut baru ditebus dari seseorang pada Rabu (20/11/2019).

Pelaku diancam Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor: David Oliver Purba, Irfan Maullana, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2019/11/29/12170051/duduk-perkara-pembunuhan-pria-di-banyumas-berawal-dari-mobil-rental-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke