Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Bupati Pakpak Bharat Saat Divonis 7 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Kompas.com - 26/07/2019, 15:33 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sidang beragenda pembacaan vonis dengan terdakwa Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu dijadwalkan pagi molor hampir lima jam.

Meski begitu, ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tetap penuh sesak oleh pengunjung yang hari ini datang membludak.

Usut punya usut, ternyata mereka para sanak keluarga dan rekan kerja terdakwa. 

Pukul 14.30 WIB, Remigo mengenakan rompi oranye bertuliskan KPK dan tangan diborgol berjalan menuju ruang sidang dikawal ketat petugas pengawal tahanan (waltah), polisi dan para pendukungnya.

Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Dihukum 7 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

 

Di depan pintu ruang sidang Cakra 7, terdakwa disambut pelukan dan ciuman sang istri Made Tirta Kusuma Dewi.

Lalu melarikan diri sambil merunduk menghindari sorot kamera media massa. Orang-orang yang mengelilinginya seperti sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik jurnalis.

Begitu memasuki ruang sidang utama, semua pengunjung berebut salam dan peluk. Sambil terus berjalan, dia mencoba menjabat dan memeluk beberapa kerabatnya.

Begitu hendak duduk di kursi pesakitan, borgol dan rompinya dilepas, hakim pun langsung membacakan dalil-dalil hukumnya.

Terlihat beberapa pengunjung mengambil sikap berdoa secara umat Kristiani. Terdakwa juga melakukan hal yang sama ketika hakim mulai membacakan putusannya.

Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

"Menjatuhkan pidana kepada Remigo Yolando Berutu berupa hukuman pidana tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp 650 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata hakim ketua majelis Abdul Aziz, Kamis (25/7/2019) kemarin.

Hakim juga menetapkan pria kelahiran 1969 itu tetap berada di dalam tahanan, membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih dengan ketentuan tidak mampu membayarnya selama jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 18 bulan penjara. 

"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap Aziz sambil mengetuk palu.

Baca juga: KPK Eksekusi Penyuap Bupati Pakpak Bharat ke Lapas Tanjung Gusta

Menangis, sidang hampir ricuh

Sontak putusan itu dijawab teriakan pengunjung sidang. Made Tirta tertunduk dan menangis sesenggukan. Sementara terdakwa, pelan-pelan menghapus air mata yang menggenang di pelupuk.

Saat ditanya hakim apakah dirinya menerima vonis tersebut, lewat kuasa hukumnya dia mengatakan pikir-pikir. Begitu juga jawaban dari tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com