Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Kompas.com - 04/07/2019, 12:52 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Hendrik Fernandiz membacakan tuntutan untuk Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/7/2019). 

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim M Abdul Aziz, jaksa memaparkan dalil-dalil hukum tuntutannya bahwa selain menuntut delapan tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 650 juta, subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

Kalau terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: KPK Eksekusi Penyuap Bupati Pakpak Bharat ke Lapas Tanjung Gusta

"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara 30 bulan. Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok," ucap jaksa.

Tuntutan tersebut, menurut jaksa sesuai dengan Pasal 12 huruf a subsidai Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Suap Bupati Pakpak Bharat demi Proyek, Kontraktor Dihukum 30 Bulan Penjara

Sebelumnya dari dakwaan diketahui, terdakwa menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari beberapa rekanan melalui terdakwa David Anderson Karosekali selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Karosekali.

Jaksa merinci, pemberian dari Dilon Bacin, Gugung Banurea dan Nusler Banurea sebanyak Rp 720 juta. Dari Rizal Efendi Padang sebesar Rp 580 juta, dan dari Anwar F Padang sebesar Rp 300 juta.

Tujuan pemberian uang supaya terdakwa memberikan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.

Baca juga: Sidang Perdana Bupati Pakpak Bharat, Nama-nama Pemberi Suap Terungkap

Bersama dengan terdakwa David dan Hendriko (berkas terpisah), terdakwa mengarahkan seluruh anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang ditunjuknya. 

"Tapi harus ada 'uang koin' sebesar 2 persen dari nilai kontrak, di luar uang wajib atau 'KW' sebesar 15 persen. Ini sudah biasa di Dinas PUPR Pakpak Barat kalau ingin mendapatkan proyek," ucap jaksa.

Pada April 2018, bertempat di rumah makan Pondok Santai di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, terdakwa kembali menyampaikan soal uang setoran tersebut kepada para anggota pokja.

Kemudian pada Juni 2018 di pendopo rumah dinasnya, terdakwa memberikan daftar paket pekerjaan beserta nama calon pemenang kepada terdakwa David.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus Bupati Pakpak Bharat

Proyek peningkatan Jalan Traju-Sumbul- Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp 2 miliar lebih dengan calon pemenang Anwar F Padang (CV Wendy).

Peningkatan dan pengaspalan Jalan Simpang Singgabur-Namuseng dengan nilai proyek Rp 5 miliar lebih, calon pemenangnya Nuslear Banurea (PT Alahta), dan pengaspalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitelu dengan nilai proyek Rp 4 miliar lebih kepada Rizal Efendi Padang (PT Tombang Mitra Utama).

"Terdakwa David lalu menyampaikan kepada calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25 persen dari nilai proyek anggaran kepada terdakwa. Para rekanan menyanggupinya. Dari ketiga proyek tersebut, terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko seluruhnya sebesar Rp 1,6 miliar," ungkap jaksa. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com