Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Bupati Pakpak Bharat Saat Divonis 7 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Kompas.com - 26/07/2019, 15:33 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Uang pelicin

Peningkatan dan pengaspalan Jalan Simpang Singgabur-Namuseng dengan nilai proyek Rp 5 miliar lebih, calon pemenangnya Nuslear Banurea (PT Alahta), dan pengaspalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitelu dengan nilai proyek Rp 4 miliar lebih kepada Rizal Efendi Padang (PT Tombang Mitra Utama). 

"Terdakwa David lalu menyampaikan kepada calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25 persen dari nilai proyek anggaran kepada terdakwa. Para rekanan menyanggupinya. Dari ketiga proyek tersebut, terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko seluruhnya sebesar Rp 1,6 miliar," ungkap jaksa. 

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus Bupati Pakpak Bharat

Paling mengejutkan, uang yang diterima terdakwa diduga untuk membiayai kampanye adiknya Eddy Berutu dalam Pilkada Dairi yang akhirnya dimenangkan.

Uang itu juga terindikasi untuk melicinkan kasus dugaan korupsi istri Remigo di Polda Sumut. 

Terpisah, Kontraktor Rijal Efendi Padang (38), juga telah dinyatakan bersalah menyuap dari Remigo dan dalam persidangan pada Senin (29/4/2019) lalu, dia dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com