"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap Aziz sambil mengetuk palu.
Baca juga: KPK Eksekusi Penyuap Bupati Pakpak Bharat ke Lapas Tanjung Gusta
Sontak putusan itu dijawab teriakan pengunjung sidang. Made Tirta tertunduk dan menangis sesenggukan. Sementara terdakwa, pelan-pelan menghapus air mata yang menggenang di pelupuk.
Saat ditanya hakim apakah dirinya menerima vonis tersebut, lewat kuasa hukumnya dia mengatakan pikir-pikir. Begitu juga jawaban dari tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang ditutup, terdakwa yang harusnya menjabat sampai 2021 itu digiring ke luar ruang sidang. Kembali pengawalan ketat terjadi. Para awak media kesulitan mengambil foto dan mewawancarainya.
Aksi dorong mendorong dan umpatan-umpatan memancing emosi keluar dari para pendukung yang pasang badan menghalangi Remigo.
Akhirnya nyaris terjadi kericuhan dan bentrok antara wartawan dan seorang pria berkemeja putih yang mendorong kamera salah satu jurnalis televisi nasional.
Baca juga: Suap Bupati Pakpak Bharat demi Proyek, Kontraktor Dihukum 30 Bulan Penjara
“Udahlah, jangan disorot-sorot lagi,” teriak seorang perempuan berambut panjang.
Beberapa perempuan lain terlihat matanya berkaca-kaca dan menghapus air mata yang mulai membuat mereka sesenggukan.
Baku hantam bisa diredam, sebagian rekan-rekan jurnalis berupaya melerai dan meredakan keadaan. Bersama beberapa polisi, Remigo pun kembali ke ruang tahanan tanpa memberikan komentar sedikit pun.
Putusan hakim membuktikan Remigo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara, denda Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara 30 bulan.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari beberapa rekanan melalui terdakwa David Anderson Karosekali selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Karosekali.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan