Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Bupati Pakpak Bharat Saat Divonis 7 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Kompas.com - 26/07/2019, 15:33 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Sidang ditutup, terdakwa yang harusnya menjabat sampai 2021 itu digiring ke luar ruang sidang. Kembali pengawalan ketat terjadi. Para awak media kesulitan mengambil foto dan mewawancarainya.

Aksi dorong mendorong dan umpatan-umpatan memancing emosi keluar dari para pendukung yang pasang badan menghalangi Remigo.

Akhirnya nyaris terjadi kericuhan dan bentrok antara wartawan dan seorang pria berkemeja putih yang mendorong kamera salah satu jurnalis televisi nasional.

Baca juga: Suap Bupati Pakpak Bharat demi Proyek, Kontraktor Dihukum 30 Bulan Penjara

“Udahlah, jangan disorot-sorot lagi,” teriak seorang perempuan berambut panjang.

Beberapa perempuan lain terlihat matanya berkaca-kaca dan menghapus air mata yang mulai membuat mereka sesenggukan.

Baku hantam bisa diredam, sebagian rekan-rekan jurnalis berupaya melerai dan meredakan keadaan. Bersama beberapa polisi, Remigo pun kembali ke ruang tahanan tanpa memberikan komentar sedikit pun.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa

Putusan hakim membuktikan Remigo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara, denda Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara 30 bulan.  

Dari dakwaan diketahui, terdakwa menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari beberapa rekanan melalui terdakwa David Anderson Karosekali selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Karosekali.

Jaksa merinci, pemberian dari Dilon Bacin, Gugung Banurea dan Nusler Banurea sebanyak Rp 720 juta. Dari Rizal Efendi Padang sebesar Rp 580 juta, dan dari Anwar F Padang sebesar Rp 300 juta. Tujuan pemberian uang supaya terdakwa memberikan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. 

Baca juga: Sidang Perdana Bupati Pakpak Bharat, Nama-nama Pemberi Suap Terungkap

Bersama dengan terdakwa David dan Hendriko (berkas terpisah), terdakwa mengarahkan seluruh anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang ditunjuknya. 

"Tapi harus ada 'uang koin' sebesar dua persen dari nilai kontrak, di luar uang wajib atau 'KW' sebesar 15 persen. Ini sudah biasa di Dinas PUPR Pakpak Barat kalau ingin mendapatkan proyek," ungkap jaksa. 

Pada April 2018, bertempat di rumah makan Pondok Santai di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, terdakwa kembali menyampaikan soal uang setoran tersebut kepada para anggota pokja.

Kemudian pada Juni 2018 di pendopo rumah dinasnya, terdakwa memberikan daftar paket pekerjaan beserta nama calon pemenang kepada terdakwa David. 

Proyek peningkatan Jalan Traju-Sumbul- Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp 2 miliar lebih dengan calon pemenang Anwar F Padang (CV Wendy).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com