Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Pakpak Bharat Dihukum 7 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Kompas.com - 26/07/2019, 11:24 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolanda Berutu dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/7/2019).

Remigo juga dihukum membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 650 juta yang apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata hakim ketua Abdul Aziz, Kamis.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah Remigo selesai menjalani pidana pokok.

Tak hanya itu, Remigo juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar.

Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Remigo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Remigo menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar dari beberapa rekanan melalui terdakwa David Anderson Karosekali selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Karosekali.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar Remigo dihukum 8 tahun penjara.

Seusai hakim membacakan putusan, Remigo melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir sebelum mengajukan banding. Hal serupa juga dikatakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sempat ricuh

Para awak media kesulitan mengambil foto dan mewawancarai Remigos seusai sidang. Aksi saling dorong dan umpatan-umpatan memancing emosi keluar dari para pendukung yang pasang badan menghalangi Remigo.

Kericuhan hampir menimbulkan bentrok antara wartawan dan pengunjung sidang.

“Sudahlah, jangan disorot-sorot lagi,” teriak seorang perempuan berambut panjang.

Kericuhan akhirnya bisa diredam. Sebagian jurnalis berupaya melerai dan meredakan keadaan. Bersama beberapa polisi, Remigo pun kembali ke ruang tahanan tanpa memberikan komentar sedikit pun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com