Setelah sampai di pondok pesantren, Bahar diduga melakukan penganiayaan kepada CAJ. Sementara MZ juga mengalami penganiayaan di belakang pondok oleh para tersangka.
Tak berhenti menganiaya, kedua korban juga digunduli hingga pelontos. Pada pukul 23.00 WIB, kedua korban baru dipulangkan dengan kondisi penuh luka.
"Ini semua (penganiayaan) dilakukan di pondok pesantren," katanya.
Baca Juga: Selain Bahar bin Smith, Polisi Juga Tetapkan 5 Tersangka Lain Terkait Dugaan Penganiayaan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) mendukung Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan Bahar bin Smith.
“Polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu, hukum harus ditegakkan,” ujar komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Rabu (19/12/2018).
Retno mengatakan, pihaknya menyesalkan dan mengecam keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh Bahar.
Apalagi, diduga terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam.
Baca Juga: Kasus Bahar bin Smith, KPAI Ingatkan Polri untuk Tak Kalah pada Tekanan Pihak Tertentu
Sumber: KOMPAS.com (Reza Jurnaliston, Agie Permadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.