Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Bahar bin Smith, Polisi Juga Tetapkan 5 Tersangka Lain Terkait Dugaan Penganiayaan

Kompas.com - 19/12/2018, 09:51 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Selain Bahar bin Smith, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja MZ (17) dan CAJ (18).

"Dalam kasus ini, kami tetapkan lima tersangka," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).

Adapun kelima tersangka tersebut berinisial AG, BA, HA, HDI, dan SG. Namun, dari kelimanya, hanya dua yang sudah dilakukan penahanan.

Baca juga: 5 Fakta di Balik Kasus Bahar bin Smith, Ditahan Polisi hingga Diduga Menganiaya 2 Anak

"Dua orang, AG dan BA, ditahan beberapa waktu lalu di Polres Bogor," kata dia.

Sementara Bahar bin Smith baru ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan pada Selasa (18/12/2018) malam.

"Kemudian tersangka BS jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk proses hukum," tutur dia.

Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Soal Dugaan penganiayaan, Polisi Cecar Bahar Bin Smith dengan 34 Pertanyaan

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12/2018) lalu. Peristiwa ini terjadi di salah satu pesantren di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan kedua orangtua korban ke Mapolres Bogor pada Rabu (5/12/2018) dengan laporan nomor LP/B/1125?/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com