Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penting Kasus Bahar Bin Smith, Korban Dianiaya Berjam-jam hingga Dijemput Paksa di Rumahnya

Kompas.com - 20/12/2018, 14:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menambahkan, tayangan foto dan video merupakan cuplikan foto yang disita penyidik. Namun, pihaknya tak memperlihatkan secara utuh foto serta video tersebut.

"Kami tak mungkin membuka karena itu (foto dan video) selain kami gunakan untuk kepentingan penyidikan di pengadilan saat sidang, juga kami tak boleh melanggar UU ITE," kata Kapolda.

"Jadi supaya kami paham, videonya lengkap sekali, kami sita untuk berita acara dan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk persidangan, termasuk juga keterangan dua orang tersangka yang sudah kami tahan di Bogor, mengaku dia diperintah saudara BS," tambahnya.

Saat ini, BS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Jabar.

Baca Juga: Penjelasan Polri soal Pemeriksaan Bahar bin Smith di Polda Jabar

3. Bahar berencana melarikan diri dan berganti nama

Polisi berhasil menggagalkan rencana Bahar untuk melarikan diri dari kasus dugaan penganiayaan dua anak di Bogor. Informasi yang diperoleh polisi, usai berhasil lolos, Bahar diduga akan mengganti namanya menjadi Rizal.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, Selasa (18/12/2018) malam.

Dedi menambahkan, dari informasi tim penyidik di lapangan, Bahar telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.

Menurut Dedi, informasi tersebut membuat penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan Bahan bin Smith.

“(Penahanan) untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” kata Dedi.

Baca Juga: Polri: Bahar bin Smith Diduga Akan Kabur dan Berganti Nama Jadi Rizal

4. Kronologi penganiayaan MZ (17) dan CAJ (18)

IlustrasiWWW.PEXELS.COM Ilustrasi

Kombes Iksantyo Bagus menjelaskan, pada hari Sabtu (1/12/2018) korban berinisial CAJ didatangi di rumahnya oleh lima tersangka suruhan Bahar bin Smith.

Kelima tersangka datang dengan menggunakan dua mobil, Toyota Avanza warna hitam dan Toyota Land Cruiser.

"Penjemputan ini atas perintah BS, menurut BAP dari keterangan saksi, saksi korban, termasuk orangtua CAJ," kata Bagus saat memaparkan bukti foto penyidikan.

Saat itu orangtua CAJ sempat menghalang-halangi kelima tersangka. Namun, atas perintah Bahar, CAJ dan orangtuanya turut dibawa ke pondok pesantren. Saat perjalanan ke pondok pesantren, para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com