Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penting Kasus Bahar Bin Smith, Korban Dianiaya Berjam-jam hingga Dijemput Paksa di Rumahnya

Kompas.com - 20/12/2018, 14:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak, dengan terduga pelaku Bahar bin Smith, terus dilakukan oleh aparat kepolisian. 

Polisi membeberkan sejumlah bukti kuat berupa foto dan video dari ponsel milik ayah salah satu korban.

Foto tersebut menjelaskan suasana penjemputan paksa oleh para tersangka terhadap CAJ hingga penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar. 

Polisi juga mendapat informasi Bahar berencana melarikan diri dan berganti nama menjadi Rizal.

Sementara itu, polisi menegaskan kasus Bahar bin Smith adalah murni kasus kriminal dan tak terkait dengan profesinya.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Polisi tunjukkan bukti foto saat Bahar aniaya dua anak

Kapolda Jabar tengah memperlihatkan foto-foto penganiayaan yang dilakukan Bahar bin SmithKOMPAS.com/AGIEPERMADI Kapolda Jabar tengah memperlihatkan foto-foto penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith

Direskrimum Mapolda Jabar Kombes Iksantyo Bagus memaparkan bukti foto yang menguatkan alasan penetapan status tersangka terhadap Bahar Bin Smith pada Selasa(18/12/2018) malam di Mapolda Jabar.

Bagus mengatakan, foto-foto tersebut diambil secara diam-diam dari ponsel orangtua CAJ, salah satu korban penganiayaan.

Foto-foto tersebut menunjukkan dari awal kedatangan para tersangka menjemput CAJ hingga penganiayaan yang dilakukan para tersangka.

Bagus juga menjelaskan, ada foto yang memperlihatkan kendaraan Toyota Land Cruiser yang dipakai para tersangka untuk menjemput korban CAJ secara paksa. Nopol kendaraan tersebut adalah B 1 MPR.

"Ini belum kami lakukan penyelidikan apakah nomor polisinya asli atau palsu," katanya.

Lalu berdasarkan foto-foto tersebut, penyidik menduga kuat BS memelintir tangan korban hingga lutut yang masuk mengenai ke wajah korbannya.

"BS diduga kuat melakukan penganiayaan. Maka kami kenakan Pasal 351 Ayat 2 karena luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.

Baca Juga: Polisi Paparkan Bukti Foto Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Bahar bin Smith

2. Foto dan video tak dibeberkan seluruhnya, ini alasannya

Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018).Tribun Jabar/Gani Kurniawan Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com