Salin Artikel

5 Fakta Penting Kasus Bahar Bin Smith, Korban Dianiaya Berjam-jam hingga Dijemput Paksa di Rumahnya

KOMPAS.com — Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak, dengan terduga pelaku Bahar bin Smith, terus dilakukan oleh aparat kepolisian. 

Polisi membeberkan sejumlah bukti kuat berupa foto dan video dari ponsel milik ayah salah satu korban.

Foto tersebut menjelaskan suasana penjemputan paksa oleh para tersangka terhadap CAJ hingga penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar. 

Polisi juga mendapat informasi Bahar berencana melarikan diri dan berganti nama menjadi Rizal.

Sementara itu, polisi menegaskan kasus Bahar bin Smith adalah murni kasus kriminal dan tak terkait dengan profesinya.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Direskrimum Mapolda Jabar Kombes Iksantyo Bagus memaparkan bukti foto yang menguatkan alasan penetapan status tersangka terhadap Bahar Bin Smith pada Selasa(18/12/2018) malam di Mapolda Jabar.

Bagus mengatakan, foto-foto tersebut diambil secara diam-diam dari ponsel orangtua CAJ, salah satu korban penganiayaan.

Foto-foto tersebut menunjukkan dari awal kedatangan para tersangka menjemput CAJ hingga penganiayaan yang dilakukan para tersangka.

Bagus juga menjelaskan, ada foto yang memperlihatkan kendaraan Toyota Land Cruiser yang dipakai para tersangka untuk menjemput korban CAJ secara paksa. Nopol kendaraan tersebut adalah B 1 MPR.

"Ini belum kami lakukan penyelidikan apakah nomor polisinya asli atau palsu," katanya.

Lalu berdasarkan foto-foto tersebut, penyidik menduga kuat BS memelintir tangan korban hingga lutut yang masuk mengenai ke wajah korbannya.

"BS diduga kuat melakukan penganiayaan. Maka kami kenakan Pasal 351 Ayat 2 karena luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menambahkan, tayangan foto dan video merupakan cuplikan foto yang disita penyidik. Namun, pihaknya tak memperlihatkan secara utuh foto serta video tersebut.

"Kami tak mungkin membuka karena itu (foto dan video) selain kami gunakan untuk kepentingan penyidikan di pengadilan saat sidang, juga kami tak boleh melanggar UU ITE," kata Kapolda.

"Jadi supaya kami paham, videonya lengkap sekali, kami sita untuk berita acara dan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk persidangan, termasuk juga keterangan dua orang tersangka yang sudah kami tahan di Bogor, mengaku dia diperintah saudara BS," tambahnya.

Saat ini, BS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Jabar.

Polisi berhasil menggagalkan rencana Bahar untuk melarikan diri dari kasus dugaan penganiayaan dua anak di Bogor. Informasi yang diperoleh polisi, usai berhasil lolos, Bahar diduga akan mengganti namanya menjadi Rizal.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, Selasa (18/12/2018) malam.

Dedi menambahkan, dari informasi tim penyidik di lapangan, Bahar telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.

Menurut Dedi, informasi tersebut membuat penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan Bahan bin Smith.

“(Penahanan) untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” kata Dedi.

Kombes Iksantyo Bagus menjelaskan, pada hari Sabtu (1/12/2018) korban berinisial CAJ didatangi di rumahnya oleh lima tersangka suruhan Bahar bin Smith.

Kelima tersangka datang dengan menggunakan dua mobil, Toyota Avanza warna hitam dan Toyota Land Cruiser.

"Penjemputan ini atas perintah BS, menurut BAP dari keterangan saksi, saksi korban, termasuk orangtua CAJ," kata Bagus saat memaparkan bukti foto penyidikan.

Saat itu orangtua CAJ sempat menghalang-halangi kelima tersangka. Namun, atas perintah Bahar, CAJ dan orangtuanya turut dibawa ke pondok pesantren. Saat perjalanan ke pondok pesantren, para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban.

Setelah sampai di pondok pesantren, Bahar diduga melakukan penganiayaan kepada CAJ. Sementara MZ juga mengalami penganiayaan di belakang pondok oleh para tersangka.

Tak berhenti menganiaya, kedua korban juga digunduli hingga pelontos. Pada pukul 23.00 WIB, kedua korban baru dipulangkan dengan kondisi penuh luka.

"Ini semua (penganiayaan) dilakukan di pondok pesantren," katanya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) mendukung Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan Bahar bin Smith.

“Polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu, hukum harus ditegakkan,” ujar komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Rabu (19/12/2018).

Retno mengatakan, pihaknya menyesalkan dan mengecam keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh Bahar.

Apalagi, diduga terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam.

Sumber: KOMPAS.com (Reza Jurnaliston, Agie Permadi)

https://regional.kompas.com/read/2018/12/20/14232951/5-fakta-penting-kasus-bahar-bin-smith-korban-dianiaya-berjam-jam-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke