Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penting Kasus Bahar Bin Smith, Korban Dianiaya Berjam-jam hingga Dijemput Paksa di Rumahnya

Kompas.com - 20/12/2018, 14:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak, dengan terduga pelaku Bahar bin Smith, terus dilakukan oleh aparat kepolisian. 

Polisi membeberkan sejumlah bukti kuat berupa foto dan video dari ponsel milik ayah salah satu korban.

Foto tersebut menjelaskan suasana penjemputan paksa oleh para tersangka terhadap CAJ hingga penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar. 

Polisi juga mendapat informasi Bahar berencana melarikan diri dan berganti nama menjadi Rizal.

Sementara itu, polisi menegaskan kasus Bahar bin Smith adalah murni kasus kriminal dan tak terkait dengan profesinya.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Polisi tunjukkan bukti foto saat Bahar aniaya dua anak

Kapolda Jabar tengah memperlihatkan foto-foto penganiayaan yang dilakukan Bahar bin SmithKOMPAS.com/AGIEPERMADI Kapolda Jabar tengah memperlihatkan foto-foto penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith

Direskrimum Mapolda Jabar Kombes Iksantyo Bagus memaparkan bukti foto yang menguatkan alasan penetapan status tersangka terhadap Bahar Bin Smith pada Selasa(18/12/2018) malam di Mapolda Jabar.

Bagus mengatakan, foto-foto tersebut diambil secara diam-diam dari ponsel orangtua CAJ, salah satu korban penganiayaan.

Foto-foto tersebut menunjukkan dari awal kedatangan para tersangka menjemput CAJ hingga penganiayaan yang dilakukan para tersangka.

Bagus juga menjelaskan, ada foto yang memperlihatkan kendaraan Toyota Land Cruiser yang dipakai para tersangka untuk menjemput korban CAJ secara paksa. Nopol kendaraan tersebut adalah B 1 MPR.

"Ini belum kami lakukan penyelidikan apakah nomor polisinya asli atau palsu," katanya.

Lalu berdasarkan foto-foto tersebut, penyidik menduga kuat BS memelintir tangan korban hingga lutut yang masuk mengenai ke wajah korbannya.

"BS diduga kuat melakukan penganiayaan. Maka kami kenakan Pasal 351 Ayat 2 karena luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.

Baca Juga: Polisi Paparkan Bukti Foto Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Bahar bin Smith

2. Foto dan video tak dibeberkan seluruhnya, ini alasannya

Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018).Tribun Jabar/Gani Kurniawan Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018).

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menambahkan, tayangan foto dan video merupakan cuplikan foto yang disita penyidik. Namun, pihaknya tak memperlihatkan secara utuh foto serta video tersebut.

"Kami tak mungkin membuka karena itu (foto dan video) selain kami gunakan untuk kepentingan penyidikan di pengadilan saat sidang, juga kami tak boleh melanggar UU ITE," kata Kapolda.

"Jadi supaya kami paham, videonya lengkap sekali, kami sita untuk berita acara dan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk persidangan, termasuk juga keterangan dua orang tersangka yang sudah kami tahan di Bogor, mengaku dia diperintah saudara BS," tambahnya.

Saat ini, BS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Jabar.

Baca Juga: Penjelasan Polri soal Pemeriksaan Bahar bin Smith di Polda Jabar

3. Bahar berencana melarikan diri dan berganti nama

Habib Bahar tampak tiba di Mapolda Jabar didampingin kuasa hukumnya, Selasa (18/12/2018).KOMPAS.com/AGIEPERMADI Habib Bahar tampak tiba di Mapolda Jabar didampingin kuasa hukumnya, Selasa (18/12/2018).

Polisi berhasil menggagalkan rencana Bahar untuk melarikan diri dari kasus dugaan penganiayaan dua anak di Bogor. Informasi yang diperoleh polisi, usai berhasil lolos, Bahar diduga akan mengganti namanya menjadi Rizal.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, Selasa (18/12/2018) malam.

Dedi menambahkan, dari informasi tim penyidik di lapangan, Bahar telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.

Menurut Dedi, informasi tersebut membuat penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan Bahan bin Smith.

“(Penahanan) untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” kata Dedi.

Baca Juga: Polri: Bahar bin Smith Diduga Akan Kabur dan Berganti Nama Jadi Rizal

4. Kronologi penganiayaan MZ (17) dan CAJ (18)

IlustrasiWWW.PEXELS.COM Ilustrasi

Kombes Iksantyo Bagus menjelaskan, pada hari Sabtu (1/12/2018) korban berinisial CAJ didatangi di rumahnya oleh lima tersangka suruhan Bahar bin Smith.

Kelima tersangka datang dengan menggunakan dua mobil, Toyota Avanza warna hitam dan Toyota Land Cruiser.

"Penjemputan ini atas perintah BS, menurut BAP dari keterangan saksi, saksi korban, termasuk orangtua CAJ," kata Bagus saat memaparkan bukti foto penyidikan.

Saat itu orangtua CAJ sempat menghalang-halangi kelima tersangka. Namun, atas perintah Bahar, CAJ dan orangtuanya turut dibawa ke pondok pesantren. Saat perjalanan ke pondok pesantren, para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban.

Setelah sampai di pondok pesantren, Bahar diduga melakukan penganiayaan kepada CAJ. Sementara MZ juga mengalami penganiayaan di belakang pondok oleh para tersangka.

Tak berhenti menganiaya, kedua korban juga digunduli hingga pelontos. Pada pukul 23.00 WIB, kedua korban baru dipulangkan dengan kondisi penuh luka.

"Ini semua (penganiayaan) dilakukan di pondok pesantren," katanya.

Baca Juga: Selain Bahar bin Smith, Polisi Juga Tetapkan 5 Tersangka Lain Terkait Dugaan Penganiayaan

5. KPAI dukung polisi menindak tegas Bahar dan tersangka lainnya

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (28/5/2018).Reza Jurnaliston Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) mendukung Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan Bahar bin Smith.

“Polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu, hukum harus ditegakkan,” ujar komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Rabu (19/12/2018).

Retno mengatakan, pihaknya menyesalkan dan mengecam keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh Bahar.

Apalagi, diduga terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam.

Baca Juga: Kasus Bahar bin Smith, KPAI Ingatkan Polri untuk Tak Kalah pada Tekanan Pihak Tertentu

Sumber: KOMPAS.com (Reza Jurnaliston, Agie Permadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com