Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Politik Uang, Ketua RT di Nunukan Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Kompas.com - 01/04/2024, 18:22 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda pidana Rp 20 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Syahran bin Rajak, Ketua RT di Nunukan yang melakukan politik uang di masa tenang pada Pemilu 2024.

Ketua PN Nunukan Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo menyatakan, terdakwa Syahran bin Rajak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘peserta kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang secara langsung untuk memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tertentu’.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Mohni saat membacakan amar putusan, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Politik Uang Caleg Demokrat Dilimpahkan ke Kejari Makassar

Hakim juga memerintahkan barang bukti perkara, berupa uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar dirampas untuk negara.

Begitu juga dengan 1 lembar print out contoh surat suara pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Nunukan, 1 flashdisk merek Kingston 64 Gb yang berisikan 2 video kegiatan politik uang.

"Membebankan kepada terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengumumkan putusan ini, pada papan pengumuman Kantor Pengadilan, Kantor Pemerintah Daerah,  dan Media Massa,’’ katanya lagi.

Baca juga: Kronologi ASN Cianjur Terjaring OTT Politik Uang di Pemilu 2024


Baca juga: Miliki 72,5 Butir Pil Ekstasi, Oknum ASN Samsat Nunukan Rian Ariandi Dituntut Rp 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa bukanlah pelaku utama

Ada poin menarik dari putusan yang dibacakan hakim ini, yaitu salah satu pertimbangan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa Syahran bukanlah pelaku utama, melainkan hanya orang suruhan.

Dalam salah satu pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim PN Nunukan, bukti video yang diambil oleh keponakan terdakwa atas suruhan terdakwa, digunakan untuk laporan pertanggung jawaban kepada orang yang menyuruhnya.

"Hal tersebut, menunjukkan Syahran yang merupakan petani dan tidak memiliki bisnis apa pun, bukan pelaku utama/tokoh sentral," kata Hakim.

Putusan ini, sama persis dengan tuntutan JPU dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar Rabu (27/3/2024) lalu.

Jaksa menilai terdakwa Syahran bin Rajak, selaku Ketua RT 014 Desa Binusan tidak memberikan contoh pendidikan politik yang baik.

Baca juga: Keanggotaan Partai Politik, Siapa yang Boleh Mendaftar?

Terdakwa Syahran bin Rajak, juga tidak berlaku kooperatif dari tingkat penyidikan hingga persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Syahran bin Rajak, berupa pidana penjara selama dua tahun, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta, subsidair 3 bulan kurungan," ujar JPU Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya, saat itu.

Sebelumnya, pada sidang perdana, Senin (25/3/2024), dua caleg terpilih, Muhammad Mansur dan La Dulah, dihadirkan sebagai saksi, dalam perkara dugaan politik uang di masa tenang.

Muhammad Mansur, merupakan caleg terpilih DPRD Nunukan dari partai Nasdem. Sementara La Dulah, merupakan caleg terpilih DPRD Provinsi Kaltara, dari PKS.

Halaman:


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com