Sidang dipandu langsung oleh Ketua PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, dengan Hakim Anggota Mas Toha Wiku Aji, dan Daniel Beltzar.
Baca juga: Kepengurusan Partai Politik di Indonesia, seperti Apa?
Untuk diketahui, usai video dugaan money politiknya viral, Syahran beserta istrinya Jumintan, dua putrinya, Sabrina dan Dilah, serta menantunya, Winda, melarikan diri, karena ketakutan kasusnya naik penyidikan.
Polisi juga sudah menyebar foto Syahran yang kini berstatus buron.
Selain, replika surat suara dan uang tunai Rp 600.000, terdapat dua file video yang menjadi barang bukti dugaan money politic di masa tenang.
Terdiri dari video dengan durasi 00.55 menit, dan 01.21 menit.
Pada video berdurasi 00.55 menit, terlihat visual Syahran duduk di sebuah kursi, memegang segepok uang lembaran Rp 100.000.
Baca juga: Soal Money Politic, Prabowo: Terima Uangnya, Pilih Hati Nuranimu
Layaknya sosialisasi, Syahran memberikan arahan agar sepasang suami istri yang ia temui mencoblos caleg DPRD Kabupaten Mansur Rincing dan caleg DPRD Provinsi La Dulah, dengan imbalan Rp 300.000 per orang.
Video kedua berdurasi 01.21 menit menunjukkan Syahran juga menunjukkan replika kertas suara di hadapan 4 wanita.
Syahran membagikan uang tunai Rp 300.000 per orang, dengan arahan yang sama, yakni mencoblos satu paket caleg DPRD Nunukan bernama Mansur, dan caleg DPRD Provinsi La Dulah.
Kedua video dokumentasi tersebut, diambil oleh keponakan Syahran, atas suruhan Syahran sendiri.
Baca juga: Caleg DPRD Provinsi Sulut Jadi Tersangka Kasus Money Politic
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.