Salin Artikel

Lakukan Politik Uang, Ketua RT di Nunukan Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Ketua PN Nunukan Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo menyatakan, terdakwa Syahran bin Rajak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘peserta kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang secara langsung untuk memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tertentu’.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Mohni saat membacakan amar putusan, Senin (1/4/2024).

Hakim juga memerintahkan barang bukti perkara, berupa uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar dirampas untuk negara.

Begitu juga dengan 1 lembar print out contoh surat suara pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Nunukan, 1 flashdisk merek Kingston 64 Gb yang berisikan 2 video kegiatan politik uang.

"Membebankan kepada terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengumumkan putusan ini, pada papan pengumuman Kantor Pengadilan, Kantor Pemerintah Daerah,  dan Media Massa,’’ katanya lagi.

Terdakwa bukanlah pelaku utama

Ada poin menarik dari putusan yang dibacakan hakim ini, yaitu salah satu pertimbangan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa Syahran bukanlah pelaku utama, melainkan hanya orang suruhan.

Dalam salah satu pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim PN Nunukan, bukti video yang diambil oleh keponakan terdakwa atas suruhan terdakwa, digunakan untuk laporan pertanggung jawaban kepada orang yang menyuruhnya.

"Hal tersebut, menunjukkan Syahran yang merupakan petani dan tidak memiliki bisnis apa pun, bukan pelaku utama/tokoh sentral," kata Hakim.

Putusan ini, sama persis dengan tuntutan JPU dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar Rabu (27/3/2024) lalu.

Jaksa menilai terdakwa Syahran bin Rajak, selaku Ketua RT 014 Desa Binusan tidak memberikan contoh pendidikan politik yang baik.

Terdakwa Syahran bin Rajak, juga tidak berlaku kooperatif dari tingkat penyidikan hingga persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Syahran bin Rajak, berupa pidana penjara selama dua tahun, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta, subsidair 3 bulan kurungan," ujar JPU Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya, saat itu.

Sebelumnya, pada sidang perdana, Senin (25/3/2024), dua caleg terpilih, Muhammad Mansur dan La Dulah, dihadirkan sebagai saksi, dalam perkara dugaan politik uang di masa tenang.

Muhammad Mansur, merupakan caleg terpilih DPRD Nunukan dari partai Nasdem. Sementara La Dulah, merupakan caleg terpilih DPRD Provinsi Kaltara, dari PKS.

Sidang dipandu langsung oleh Ketua PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, dengan Hakim Anggota Mas Toha Wiku Aji, dan Daniel Beltzar.

Barang bukti dan status buron

Untuk diketahui, usai video dugaan money politiknya viral, Syahran beserta istrinya Jumintan, dua putrinya, Sabrina dan Dilah, serta menantunya, Winda, melarikan diri, karena ketakutan kasusnya naik penyidikan.

Polisi juga sudah menyebar foto Syahran yang kini berstatus buron.

Selain, replika surat suara dan uang tunai Rp 600.000, terdapat dua file video yang menjadi barang bukti dugaan money politic di masa tenang.

Terdiri dari video dengan durasi 00.55 menit, dan 01.21 menit.

Pada video berdurasi 00.55 menit, terlihat visual Syahran duduk di sebuah kursi, memegang segepok uang lembaran Rp 100.000.

Layaknya sosialisasi, Syahran memberikan arahan agar sepasang suami istri yang ia temui mencoblos caleg DPRD Kabupaten Mansur Rincing dan caleg DPRD Provinsi La Dulah, dengan imbalan Rp 300.000 per orang.

Video kedua berdurasi 01.21 menit menunjukkan Syahran juga menunjukkan replika kertas suara di hadapan 4 wanita.

Syahran membagikan uang tunai Rp 300.000 per orang, dengan arahan yang sama, yakni mencoblos satu paket caleg DPRD Nunukan bernama Mansur, dan caleg DPRD Provinsi La Dulah.

Kedua video dokumentasi tersebut, diambil oleh keponakan Syahran, atas suruhan Syahran sendiri.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/01/182242278/lakukan-politik-uang-ketua-rt-di-nunukan-divonis-2-tahun-penjara-dan-denda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke