Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Politik Uang, Ketua RT di Nunukan Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Kompas.com - 01/04/2024, 18:22 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda pidana Rp 20 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Syahran bin Rajak, Ketua RT di Nunukan yang melakukan politik uang di masa tenang pada Pemilu 2024.

Ketua PN Nunukan Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo menyatakan, terdakwa Syahran bin Rajak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘peserta kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang secara langsung untuk memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tertentu’.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Mohni saat membacakan amar putusan, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Politik Uang Caleg Demokrat Dilimpahkan ke Kejari Makassar

Hakim juga memerintahkan barang bukti perkara, berupa uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar dirampas untuk negara.

Begitu juga dengan 1 lembar print out contoh surat suara pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Nunukan, 1 flashdisk merek Kingston 64 Gb yang berisikan 2 video kegiatan politik uang.

"Membebankan kepada terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengumumkan putusan ini, pada papan pengumuman Kantor Pengadilan, Kantor Pemerintah Daerah,  dan Media Massa,’’ katanya lagi.

Baca juga: Kronologi ASN Cianjur Terjaring OTT Politik Uang di Pemilu 2024


Baca juga: Miliki 72,5 Butir Pil Ekstasi, Oknum ASN Samsat Nunukan Rian Ariandi Dituntut Rp 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa bukanlah pelaku utama

Ada poin menarik dari putusan yang dibacakan hakim ini, yaitu salah satu pertimbangan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa Syahran bukanlah pelaku utama, melainkan hanya orang suruhan.

Dalam salah satu pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim PN Nunukan, bukti video yang diambil oleh keponakan terdakwa atas suruhan terdakwa, digunakan untuk laporan pertanggung jawaban kepada orang yang menyuruhnya.

"Hal tersebut, menunjukkan Syahran yang merupakan petani dan tidak memiliki bisnis apa pun, bukan pelaku utama/tokoh sentral," kata Hakim.

Putusan ini, sama persis dengan tuntutan JPU dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar Rabu (27/3/2024) lalu.

Jaksa menilai terdakwa Syahran bin Rajak, selaku Ketua RT 014 Desa Binusan tidak memberikan contoh pendidikan politik yang baik.

Baca juga: Keanggotaan Partai Politik, Siapa yang Boleh Mendaftar?

Terdakwa Syahran bin Rajak, juga tidak berlaku kooperatif dari tingkat penyidikan hingga persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Syahran bin Rajak, berupa pidana penjara selama dua tahun, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta, subsidair 3 bulan kurungan," ujar JPU Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya, saat itu.

Sebelumnya, pada sidang perdana, Senin (25/3/2024), dua caleg terpilih, Muhammad Mansur dan La Dulah, dihadirkan sebagai saksi, dalam perkara dugaan politik uang di masa tenang.

Muhammad Mansur, merupakan caleg terpilih DPRD Nunukan dari partai Nasdem. Sementara La Dulah, merupakan caleg terpilih DPRD Provinsi Kaltara, dari PKS.

Sidang dipandu langsung oleh Ketua PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, dengan Hakim Anggota Mas Toha Wiku Aji, dan Daniel Beltzar.

Baca juga: Kepengurusan Partai Politik di Indonesia, seperti Apa?

Barang bukti dan status buron

Untuk diketahui, usai video dugaan money politiknya viral, Syahran beserta istrinya Jumintan, dua putrinya, Sabrina dan Dilah, serta menantunya, Winda, melarikan diri, karena ketakutan kasusnya naik penyidikan.

Polisi juga sudah menyebar foto Syahran yang kini berstatus buron.

Selain, replika surat suara dan uang tunai Rp 600.000, terdapat dua file video yang menjadi barang bukti dugaan money politic di masa tenang.

Terdiri dari video dengan durasi 00.55 menit, dan 01.21 menit.

Pada video berdurasi 00.55 menit, terlihat visual Syahran duduk di sebuah kursi, memegang segepok uang lembaran Rp 100.000.

 

Baca juga: Soal Money Politic, Prabowo: Terima Uangnya, Pilih Hati Nuranimu

Layaknya sosialisasi, Syahran memberikan arahan agar sepasang suami istri yang ia temui mencoblos caleg DPRD Kabupaten Mansur Rincing dan caleg DPRD Provinsi La Dulah, dengan imbalan Rp 300.000 per orang.

Video kedua berdurasi 01.21 menit menunjukkan Syahran juga menunjukkan replika kertas suara di hadapan 4 wanita.

Syahran membagikan uang tunai Rp 300.000 per orang, dengan arahan yang sama, yakni mencoblos satu paket caleg DPRD Nunukan bernama Mansur, dan caleg DPRD Provinsi La Dulah.

Kedua video dokumentasi tersebut, diambil oleh keponakan Syahran, atas suruhan Syahran sendiri.

Baca juga: Caleg DPRD Provinsi Sulut Jadi Tersangka Kasus Money Politic

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com