SOLO, KOMPAS.com - Aparatur sipil negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah dilarang menerima parsel Lebaran.
Kepala Inspektorat Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan, ada sanksi bagi ASN yang menerima parsel Lebaran dan tidak melaporkan.
"Ya ada jelas. (Sanksinya), ya kita nanti lihat peraturannya, ada pembinaan dan sebagainya," kata Arif di Solo, Jawa Tengah, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Menurut dia, ASN yang menerima parsel dari masyarakat akan berdampak pada pelayanan. Padahal, sebagai penyelenggara negara harus memberikan pelayanan sama.
Oleh karena itu, ASN dilarang menerima parsel atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
"Dampaknya kalau bagi pelayanan nanti yang memberi gratifikasi kalau biasa menerima nanti pelayanan kepada orang yang tidak memberi akan lain. Pelayanan menjadi tidak sama. Artinya karena sering diberi didahulukan (pelayanannya)," ungkap dia.
Baca juga: Bupati Bantul Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Ini Sanksinya...
Baca juga: Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar
Ia pun meminta, masyarakat melaporkan apabila mengetahui ada ASN yang menerima parsel.
"Kalau masyarakat melihat ada pejabat menerima gratifikasi yang tidak sesuai bisa dilaporkan ke kami," kata dia.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, ada pejabat yang melaporkan ke Inspektorat karena menerima parsel Lebaran.
Termasuk dirinya saat masih menjabat sebagai Kepala Satpol PP melaporkan ke Inspektorat karena menerima parsel Lebaran.
Parsel yang diterima tersebut kemudian dikumpulkan, setelah itu disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Ada (laporan). Biasanya barangnya langsung bisa dikumpulkan atau disalurkan langsung. Tahun kemarin saya juga melaporkan menerima tiga parsel kemudian disalurkan ke panti asuhan," jelas dia.
Baca juga: Alasan ASN Diminta Tidak Berbelanja di Operasi Pasar Murah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.