Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan ASN di Solo Dilarang Terima Parsel Lebaran

Kompas.com - 01/04/2024, 16:54 WIB
Labib Zamani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Aparatur sipil negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah dilarang menerima parsel Lebaran.

Kepala Inspektorat Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan, ada sanksi bagi ASN yang menerima parsel Lebaran dan tidak melaporkan.

"Ya ada jelas. (Sanksinya), ya kita nanti lihat peraturannya, ada pembinaan dan sebagainya," kata Arif di Solo, Jawa Tengah, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Menurut dia, ASN yang menerima parsel dari masyarakat akan berdampak pada pelayanan. Padahal, sebagai penyelenggara negara harus memberikan pelayanan sama.

Oleh karena itu, ASN dilarang menerima parsel atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

"Dampaknya kalau bagi pelayanan nanti yang memberi gratifikasi kalau biasa menerima nanti pelayanan kepada orang yang tidak memberi akan lain. Pelayanan menjadi tidak sama. Artinya karena sering diberi didahulukan (pelayanannya)," ungkap dia.

Baca juga: Bupati Bantul Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Ini Sanksinya...


Baca juga: Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Masyarakat diminta melaporkan

Ilustrasi ASN, CPNS, PPPKSHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI Ilustrasi ASN, CPNS, PPPK

Ia pun meminta, masyarakat melaporkan apabila mengetahui ada ASN yang menerima parsel.

"Kalau masyarakat melihat ada pejabat menerima gratifikasi yang tidak sesuai bisa dilaporkan ke kami," kata dia.

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, ada pejabat yang melaporkan ke Inspektorat karena menerima parsel Lebaran.

Termasuk dirinya saat masih menjabat sebagai Kepala Satpol PP melaporkan ke Inspektorat karena menerima parsel Lebaran.

Parsel yang diterima tersebut kemudian dikumpulkan, setelah itu disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Ada (laporan). Biasanya barangnya langsung bisa dikumpulkan atau disalurkan langsung. Tahun kemarin saya juga melaporkan menerima tiga parsel kemudian disalurkan ke panti asuhan," jelas dia.

Baca juga: Alasan ASN Diminta Tidak Berbelanja di Operasi Pasar Murah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Regional
Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Regional
Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Regional
Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Regional
Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Regional
Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Regional
Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat

Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat

Regional
Pj Gubernur Banten Diberhentikan, Virgojanti Tak Lagi Jadi Plh Sekda

Pj Gubernur Banten Diberhentikan, Virgojanti Tak Lagi Jadi Plh Sekda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com