Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Kompas.com - 28/03/2024, 17:21 WIB
Egadia Birru,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Aparatur sipil negara (ASN) di Kota Magelang, Jawa Tengah akan menerima tunjangan Hari Raya (THR) mulai pekan depan.

THR yang dialokasikan tersebut mencapai Rp 19 miliar.

“(Pencairan THR) antara tanggal 1-5 April,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Nanang Kristiyono, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Dilanda Banjir, Perusahaan di Demak Diminta Segera Bayar THR Karyawan

Nanang menyebutkan, THR mencakup gaji pokok dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

THR bakal diberikan kepada 2.889 ASN (PNS 2.493 dan PPPK 396), termasuk anggota DPRD setempat. Nilai THR untuk ribuan orang itu mencapai Rp 19 miliar.

Kendati demikian, komponen TPP dalam THR itu hanya 75 persen, tidak 100 persen.

Nanang menjelaskan, hal itu karena keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“TPP ada peningkatan, meskipun cuma 25 persen dari tahun sebelumnya. Tahun lalu TPP 50 persen,” jelasnya.

Baca juga: Kendal Dapat Alokasi 3.934 Formasi PPPK dan CPNS 2024, untuk Posisi Apa Saja?

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Aturan pemberian THR

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang, Nanang Kristiyono saat memberikan keterangan, Kamis (28/3/2024).KOMPAS.com/Egadia Birru Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang, Nanang Kristiyono saat memberikan keterangan, Kamis (28/3/2024).

 

Adapun pembayaran TPP disebutnya harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Terkait pembayaran THR untuk tenaga honorer, Nanang menyatakan, tidak ada. Terlebih, lanjutnya, belum ada regulasi dan mekanisme pemberian THR kepada honorer.

Meski begitu, setiap instansi dibebaskan membuat kesepakatan terkait tunjangan bagi honorer. Misalnya, pemberian insentif yang dikumpulkan dari kocek pribadi ASN.

“Mungkin ada toleransi, berbagai dari sesama pegawai. Itu tidak dilarang,” pungkas Nanang.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Aturan pemberian THR, dan gaji ke-13, yang dikeluarkan pemerintah tahun ini memang tidak menyertakan tenaga honorer sebagai salah satu penerima.

Hal ini diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan 2024.

Dalam Pasal 2, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 Tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Golongan yang termasuk aparatur negara adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca juga: Salatiga Buka 90 Formasi CPNS dan PPPK 2024, untuk Kebutuhan Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com