SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan pemantauan pencegahan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa proyek strategis di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Koordinasi dan pemantauan pencegahan rasuah tersebut dilakukan di Ruang Loka Krida Lantai 8, Gedung Moch Ikhsan, Kompleks Balai Kota Semarang, Kamis (28/3/2024).
Direktur Koordinasi & Supervisi Wilayah 3 KPK, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Bahtiar Ujang Purnama mengaku, ditugaskan oleh pimpinan KPK untuk memperbaiki daerah yang rentan terhadap tindak pidana korupsi.
"Tugas dari pimpinan KPK kepada kami untuk memberikan langkah penguatan dan perbaikan daerah-daerah yang nilai skor survei penilaian integritas (SPI) masih cukup rentan terhadap tindak pidana korupsi," jelas Bahtiar di Balai Kota Semarang.
Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Dia menyebutkan, salah satu poin yang diambil yaitu, nilai SPI Kota Semarang sebesar 74 yang masuk kategori waspada.
Dengan tingginya skor SPI tersebut, pihaknya melakukan pendampingan dengan memberikan penguatan.
"Kami dari KPK mencoba melakukan berbagai macam pemberian penekanan," kata dia.
Dari nilai SPI tersebut, pihaknya juga memberikan fokus perhatian terhadap proses pengadaan barang dan jasa di Kota Semarang yang harus bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat.
"Ini sedang dibahas dengan teman-teman KPK, kelanjutannya mudah-mudahan hari ini bisa meningkatkan perbaikan tata kelola barang dan jasa di Kota Semarang," paparnya.
Baca juga: Daftar 12 Menteri Indonesia yang Terjerat Kasus Korupsi
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menambahkan, koordinasi bersama KPK tentang pencegahan korupsi selalu digencarkan melalui Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi (Tepra) setiap bulannya.
"Kami menyampaikan terima kasih, yang disampaikan KPK ini, setiap bulan juga sudah saya ingatkan ke teman-teman, kalau dibilang saya selalu mengingatkan mana harus jalan, mana yang tidak," katanya.
Dia berharap, adanya pendampingan yang diberikan KPK tersebut dapat meningkatkan pentingnya upaya mencegah praktik koruptif, salah satunya mengelola dengan baik dan terbuka pada proses pengadaan barang dan jasa.
"Mungkin dari sisi internal belum tentu didengar, dengan adanya KPK yang memberikan arahan-arahan, teknik teknisnya bagaimana, caranya terkait pengadaan barang dan jasa jadi ilmu yang harus ditaati dan dilaksanakan," ucap perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut.
Baca juga: Menilik Kasus Korupsi di Indonesia yang Tidak Pernah Habis...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.