KOMPAS.com - Aksi pencurian mutiara senilai Rp 772,9 juta terjadi di sebuah perusahaan budidaya kerang mutiara Perseroan Terbatas (PT) Kaliman di Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut polisi, pencurian terjadi pada hari Sabtu (27/3/2024). Saat itu sejumlah karyawan yang hendak melakukan kegiatan rutin membersihkan mutiara.
Baca juga: Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Perhatikan Lokasi Parkir
Lalu sejumlah karyawan menemukan ratusan kerang telah raib. Kerugian perusahaan pun diperkirakan mencapai Rp 772,9 juta.
"Pada saat pelapor bersama rekan yang lainnya sampai di lokasi untuk melakukan bersih-bersih kerang siput, saat itu pelapor menemukan kalau kerang siput sudah hilang atau tidak ada di dalam poketnya," kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra.
Baca juga: Kerang Mutiara Senilai Rp 772 Juta Dicuri, Perusahaan Lapor Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, Dharma mengaku telah menerima laporan kasus tersebut dari salah satu karyawan berinisial TS.
Pihaknya masih memeriksa sejumlah keterangan saksi untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencurian.
"Kasus ini masih kita selidiki, dan sudah memeriksa beberapa saksi," kata Dharma.
(Penulis: Idham Khalid | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.