Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki 72,5 Butir Pil Ekstasi, Oknum ASN Samsat Nunukan Rian Ariandi Dituntut Rp 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kompas.com - 21/03/2024, 14:50 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, Adi Setya Desta Landya, menuntut terdakwa Rian Ariadi alias Rian Bin Haji Bahri, dengan 8 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara, dalam sidang kasus kepemilikan 72,5 butir pil ekstasi, Rabu (20/3/2024) sore.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Raden Narendra Mohdi Iswoyokusumo tersebut, JPU menyatakan terdakwa Rian Ariadi SE alias Rian Bin Haji Bahri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rian Ariadi alias Rian Bin Haji Bahri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tiga bulan," kata Desta.

Baca juga: Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex

Untuk diketahui, Rian Ariadi, merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor Samsat Nunukan.

Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengungkapkan, Satreskoba melakukan tangkap tangan terhadap Rian Ariadi, Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.

Polisi menemukan 5 butir pil ekstasi yang disembunyikan di celah tembok pagar di Jalan Teuku Umar RT 012 Nunukan Tengah.

Atas temuan tersebut, dilakukan penggeledahan di kediaman Rian, di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat, yang merupakan asrama UPTD Bapenda Samsat Nunukan.

"Total pil ekstasi yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti adalah 72,5 butir," kata Sony.

Baca juga: Polda Jateng Musnahkan 47 Kg Sabu, Paling Banyak Milik Jaringan Fredy Pratama


Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Alur peredaran pil ekstasi

Dari pengakuan Rian, pil terlarang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Pandi, melalui seorang penghubung/perantara, bernama Herman alias Emang.

Herman dikenal sebagai manager salah satu tim bola futsal yang cukup ternama di Nunukan.

"Mendapat pesanan dari Rian, Si Herman menghubungi Pandi, agar memesan ekstasi kepada bandar di Tawau bernama AR. AR bahkan datang ke Nunukan membawa pesanan 50 butir pil ekstasi dan langsung menyerahkannya kepada Rian," lanjut Sony.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Setelah menerima barang pesanannya, Rian lalu memberikan upah Rp 500.000 kepada Pandi dan Rp 1 juta kepada Herman.

Riang juga membagi 1,5 butir pil ekstasi kepada Herman untuk dikonsumsi bersama.

Di Malaysia, pil ekstasi tersebut dihargai 50 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 165.000 per butirnya.

"Rian mengedarkan pil ekstasi di Nunukan, dengan harga Rp 500.000 per butir," kata Sony lagi.

Baca juga: Jadi Kurir Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Dituntut Pidana Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com