Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Musnahkan 47 Kg Sabu, Paling Banyak Milik Jaringan Fredy Pratama

Kompas.com - 20/03/2024, 16:16 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan barang bukti berupa 47,8 kilogram methampetamine (sabu) dan 34.743 butir pil ekstasi. 

Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba pada 12 Januari dan 21 Februari 2024.

Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan alat mobile incinerator. Barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara tindak pidana. 

"Ada 3 perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara di bulan Februari 2024," jelasnya di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih Semarang, Rabu (20/3/2024). 

Baca juga: Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati

Dirresnarkoba Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menambahkan, dari 5 perkara yang diungkap, pihaknya turut mengamankan 7 orang tersangka.

"Dari kelima perkara tersebut, kasus terbesarnya adalah pengungkapan tanggal 21 Februari 2024 di Gerbang Tol Cikande, Banten yang mengamankan 51 kilogram sabu dan 34.800 butir pil ekstasi," jelas Muhammad.

Dalam pengungkapan jaringan Fredy Pratama tersebut, petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial GDA dan PR yang menggunakan modus menyamarkan barang bukti narkoba dalam mobil box berisi minuman kemasan. 

"Penyamaran melalui minuman kemasan sebagai upaya peredaran narkotika lintas Jawa-Sumatera," kata dia. 

Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman

Baca juga: Cerita Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Diberi Upah Ratusan Juta Sekali Antar

Pemusnahan narkoba dilakukan bertahap

Mobil box yang digunakan mengerahkan sabu dan pil ekstasi oleh jaringan Fredy Pratama diamankan di Polda Jateng.KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Mobil box yang digunakan mengerahkan sabu dan pil ekstasi oleh jaringan Fredy Pratama diamankan di Polda Jateng.

Barang bukti yang diamankan dalam 5 kasus tersebut kemudian dilakukan penyisihan untuk keperluan penuntutan di kejaksaan dan persidangan di pengadilan. 

"Sisanya akan dimusnahkan menggunakan mobile incinerator," ucapnya.

Kegiatan pemusnahan diawali dengan menimbang ulang barang bukti yang dilakukan oleh Tim Labfor Polda Jateng yang dipimpin AKBP Bowo. 

Baca juga: Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex

Pemusnahan sendiri dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya barang bukti yang dimusnahkan dan terbatasnya kapasitas mobile incinerator untuk melakukan pemusnahan.

"Mengingat banyaknya barang bukti, pemusnahan dilakukan bertahap," kata dia.

Atas aksi kejahatan mereka, seluruh tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com