Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Kompas.com - 08/05/2024, 14:13 WIB
Fitri Rachmawati,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap komplotan yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satu terduga pelakunya adalah jebolan peserta ajang pencari bakat nasional asal Praya, Lombok Tengah berinisial AS.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengungkapkan, ada tiga orang yang ditangkap. Mereka ialah AS, MS, dan HW.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Perempuan Pelaku TPPO Modus Kawin Kontrak di Cianjur

"Pelaku AS yang merupakan jebolan ajang pencari bakat nasional ini mendapat keuntungan dari menipu korban sebesar Rp 190 juta, sementara pelaku MS berperan merekrut para korban yang dikirim ke Jakarta untuk ditampung," kata Puja, Rabu (8/5/2024).

Dari aksinya itu MS meraup keuntungan Rp 189 juta dan HW Rp 11 juta.

Modus

Pujawati menuturkan, penangkapan terhadap kedua tersangka TTPO didasarkan oleh dua alat bukti.

Modus pelaku merekrut korban yang ingin bekerja ke luar negeri.

Para korban, kata Pujawati, dijanjikan pekerjaan di Australia dan harus menyerahkan sejumlah uang untuk kepengurusan dokumen.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Alasan Tak Tahan Tersangka Kasus Dugaan TPPO Ferienjob Sihol Situngkir

"Di mana masing masing korban menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta sampai dengan Rp 140 juta dan diserahkan pada para pelaku MS, AS dan HW," papar dia

Pujawati mengungkapkan, pelaku tak kunjung memenuhi janjinya. Dua korban TPPO berinisial UA asal Lombok Barat dan DM asal Lombok Tengah kemudian melapor ke polisi.

Petugas menangkap AS dan MS terlebih dahulu. Sedangkan tersangka HW ditangkap setelahnya atau pada Kamis (2/5/2024).

Terancam penjara

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tujuh lembar bukti penyerahan uang dari korban pada tersangka sebesar Rp 280 juta rupiah dan 11 lembar bukti penyerahan uang Rp 130 juta pada tersangka HW.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 junto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

"Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta rupiah," kata Puja. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mendagri Sebut Ada 3 Wilayah di Papua Terlambat Salurkan Dana Hibah Pilkada

Mendagri Sebut Ada 3 Wilayah di Papua Terlambat Salurkan Dana Hibah Pilkada

Regional
Bos Koperasi di Lombok Bunuh Pegawai yang Baru Seminggu Kerja Gara-gara Utang Rp 500.000

Bos Koperasi di Lombok Bunuh Pegawai yang Baru Seminggu Kerja Gara-gara Utang Rp 500.000

Regional
Zulkieflimansyah Tanggapi Kandasnya Duet Jilid II dengan Rohmi dalam Pilkada NTB

Zulkieflimansyah Tanggapi Kandasnya Duet Jilid II dengan Rohmi dalam Pilkada NTB

Regional
Setelah PDI-P, PKS Bertemu Golkar untuk Bahas Pilkada Solo

Setelah PDI-P, PKS Bertemu Golkar untuk Bahas Pilkada Solo

Regional
Terlibat Kasus Korupsi Tanah, Pensiunan ASN di Kupang Jadi Tersangka

Terlibat Kasus Korupsi Tanah, Pensiunan ASN di Kupang Jadi Tersangka

Regional
Biaya Perakitan Rumah Apung Dikeluhkan Mahal, Bupati Demak Bakal Tambah Anggaran

Biaya Perakitan Rumah Apung Dikeluhkan Mahal, Bupati Demak Bakal Tambah Anggaran

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Diduga Korsleting, Kapal Ikan di Sambas Terbakar, 21 Awak Dievakuasi

Diduga Korsleting, Kapal Ikan di Sambas Terbakar, 21 Awak Dievakuasi

Regional
Respons Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri soal Maju Pilkada NTB bersama Jubir Kemenlu

Respons Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri soal Maju Pilkada NTB bersama Jubir Kemenlu

Regional
Polisi Buru Otak Peredaran 13.990 Butir Pil Ekstasi di Sumsel

Polisi Buru Otak Peredaran 13.990 Butir Pil Ekstasi di Sumsel

Regional
Jadi Korban Asusila Kerabat Sendiri, Bocah SD di Batam Hamil 7 Bulan

Jadi Korban Asusila Kerabat Sendiri, Bocah SD di Batam Hamil 7 Bulan

Regional
Pelatihan 'Camera Trap' demi Mitigasi Konflik Macan Tutul di Sukabumi

Pelatihan "Camera Trap" demi Mitigasi Konflik Macan Tutul di Sukabumi

Regional
Ribuan Petani Lampung Korban Konflik Agraria, LBH Tuding Mafia Tanah

Ribuan Petani Lampung Korban Konflik Agraria, LBH Tuding Mafia Tanah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com