JAMBI,KOMPAS.com - Pihak kepolisian telah memeriksa 6 dari 106 mahasiswa Universitas Jambi (Unja) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ke Jerman atau ferienjob.
"Dari jumlah itu, tidak semua berangkat karena persoalan administrasi. Kita sudah periksa enam mahasiswa yang berangkat dan tidak jadi berangkat," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: 93 Mahasiswa Korban Magang Ferienjob di Jerman, UNJ Ambil Langkah Hukum
Andri belum bisa menjelaskan terkait keterangan dari enam mahasiswa itu.
Baca juga: Kemendikbud Minta Kampus Lindungi Mahasiswa yang Terlibat Ferienjob
Namun, pihak kepolisian telah menyita sejumlah dokumen magang ke Jerman sebagai barang bukti kasus TPPO.
Dugaan tindak pidana ini lantaran adanya ketidaksesuaian perjanjian di Indonesia dengan yang dilaksanakan ketika di Jerman.
"Tidak sesuai dengan janji ketika di Indonesia. Bentuknya memang eksploitasi, bahkan mereka disuruh bayar 150-200 Euro," kata Ananta.
Pekan ini, Polda Jambi juga akan memeriksa pihak Unja. Dugaannya, ada oknum kampus yang mendapat keuntungan dari kegiatan magang tersebut.
"Dugaan penerimaan keuntungan ini akan kita dalami," kata Ananta.
Terkait kasus ini, pihak Universitas Jambi irit bicar.
"Ini masih rapat dengan mahasiswa dan mendengar cerita-cerita mereka. Sudah pulang semua (mahasiswa), Mas, dalam keadaan sehat," kata juru bicara Unja, Farisi melalui pesan singkat, Selasa.
Farisi mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan informasi lebih banyak karena sedang rapat.
"Nanti saya kirim rilis ya," kata Farisi.
Sebelumnya diberitakan, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hasil sementara dari penyelidikan kasus TPPO ini, ada 33 universitas di Indonesia yang terlibat.
Alih-alih mendapat ilmu dan wawasan, ribuan mahasiswa dari berbagai universitas itu ternyata dipekerjakan secara nonpresedural dan eksploitatif.
“Sebanyak 1.407 mahasiswa dan 33 universitas yang diberangkatkan,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menyebut seluruh korban sudah kembali ke tanah air. Mereka pulang setelah kontrak magang berakhir pada Desember 2023.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni ER alias EW, A alias AE, SS, AJ, dan MJ.
Dua dari lima tersangka masih berada di Jerman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.