JAMBI, KOMPAS.com-Salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lewat program magang Ferienjob di Jerman adalah Guru Besar Universitas Jambi bernama Sihol Situngkir.
Universitas Jambi mengakui Sihol merupakan salah satu guru besar di kampusnya.
"Sihol secara administratif merupakan guru besar di Fakultas Ekonomi Bisnis Unja," sebut Juru Bicara Universitas Jambi Farisi dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Polri Jelaskan Program Ferienjob Resmi di Jerman, tapi Disalahgunakan di Indonesia
Namun, Sihol disebut sudah tidak lagi aktif di Universitas Jambi. Saat ini, Sihol sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain.
Dalam kegiatan Ferienjob ke Jerman, Sihol Situngkir tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, tapi mewakili PT SHB.
"Dengan berjalannya proses hukum terhadap Sihol Situngkir, apabila ada putusan inkrah dari pengadilan, maka akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Universitas Jambi," jelas Farisi.
Farisi menjelaskan, program magang internasional di Jerman itu berawal dari awal 2023.
Baca juga: Unja Dampingi Mahasiswa Terlilit Utang Setelah Ikut Ferienjob di Jerman
PT CV-Gen dan PT SHB yang difasilitasi Profesor Sihol Situngkir, menawarkan program Ferienjob kepada Universitas Jambi sebagai program internship internasional bagi mahasiswa Universitas Jambi ke Jerman selama 3 bulan pada Oktober sampai Desember 2023.
"Yang pada saat itu diinformasikan bahwa program ini telah diikuti berbagai perguruan tinggi di Indonesia," tambah Farisi.
Atas dasar penawaran itu, Unja tertarik mengikuti program untuk pertama kali.
Pada 9 Juni 2023, ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman (MoU) antara Universitas Jambi dan PT SHB tentang Penyelenggaraan program Internship International bagi mahasiswa Ke Jerman.