JAMBI, KOMPAS.com-Universitas Jambi (Unja) akan membentuk tim investigasi untuk membereskan masalah program magang internasional Ferienjob di Jerman.
Sebagian mahasiswa Unja yang magang ke Jerman masih terlilit utang dengan pihak PT Sinar Harapan Baru (SHB).
Bahkan banyak yang trauma, karena bekerja seperti kuli bangunan.
"Kita akan bentuk tim investigasi dan bantuan pendampingan dalam bentuk apapun sesuai kebutuhan mahasiswa," kata juru bicara Unja, Farisi dalam rilis, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Sengsaranya Mahasiswa Korban Magang Ferienjob di Jerman, Pulang Malah Terlilit Utang
Ia mengatakan setelah pulang dari Jerman, kebanyakan mahasiswa menyampaikan kesan positif dari kegiatan magang tersebut.
Untuk itu, pihak kampus mengganjar mahasiswa dengan program MBKM senilai 20 SKS.
Merespons pemberitaan penetapan tersangka Profesor Sihol Situngkir dengan jeratan dugaan kasus TPPO dari Bareskrim Polri, maka Universitas Jambi pada Selasa (26/3/2024) mengumpulkan kembali mahasiswa yang telah melaksanakan magang di Jerman untuk mendapatkan informasi keluhan dan pengaduan dari mahasiswa.
Dalam pertemuan tersebut didapatkan informasi sebagian mahasiswa yang merasa kegiatan Ferienjob-nya positif, mendapatkan tempat kerja dan upah yang layak.
Namun, sebaliknya ada yang mendapatkan perlakuan dari agen atau perusahaan di Jerman yang tidak mengenakkan.
"Tidak mendapatkan tempat kerja dan upah yang layak serta perlakuan negatif lainnya," kata Farisi.
Baca juga: Polisi Periksa 6 dari 106 Mahasiswa Unja Kasus TPPO Ferienjob
Farisi mengatakan, Sihol secara administratif merupakan guru besar di Fakultas Ekonomi Bisnis Unja.
Hanya saja, sekarang sudah tidak aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Jambi dan sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain.
Oleh karena itu, dalam kegiatan Ferienjob ke Jerman, Sihol Situngkir tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, melainkan mewakili PT SHB.
Dengan berjalannya proses hukum terhadap Sihol Situngkir, apabila ada putusan inkrah dari pengadilan, maka akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Universitas Jambi.