DOMPU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan mobil dinas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu tahun 2018.
Ketiga tersangka itu yakni Mantan Kepala Disperindag Dompu berinisial SS selaku pengguna anggaran (PA), mantan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Dompu berinisial HI sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan Y alias S dalam posisinya sebagai pelaksana kegiatan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan selaku saksi di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejari Dompu pada Senin (17/7/2023).
"Tim jaksa penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu SS, HI, dan Y alias S dalam kasus korupsi pengadaan alat metrologi," kata Kepala Kejari Dompu Marlambson Carel Williams saat konferensi pers, Senin.
Baca juga: Tak Terima Dimutasi, 3 Pegawai Gugat Bupati Dompu ke PTUN
Carel Williams mengatakan, penetapan status tersangka kepada SS, HI, dan Y alias S dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Salah satunya ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 398 juta lebih dalam proyek pengadaan alat metrologi yang lengkap dengan sarana dan prasarana penunjangnya itu.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Dompu Disebut Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar
Tiga orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah kita evaluasi, kami simpulkan yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa pidana korupsi pengadaan alat metrologi tahun anggaran 2018," ujarnya.