Setelah penetapan status tersebut, tersangka SS langsung ditahan di Rutan Polres Dompu. Sedangkan HI dan Y alias S ditahan di Lapas Kelas II B Dompu hingga 20 hari ke depan.
Penahanan tersebut langsung dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri, berupaya menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Kita lakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas dan Rutan Polres Dompu," kata Carrel William.
Baca juga: Dikpora Dompu Batasi Siswa Baru Masuk Sekolah Swasta, Takut Sekolah Negeri Kekosongan
Mantan Kepala Disperindag Dompu SS yang dimintai tanggapan mengklaim bahwa proyek pengadaan alat metrologi tersebut sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Bahkan, terhadap kerugian keuangan negara yang ditemukan Inspektorat Dompu, pihaknya sudah melakukan pengembalian.
"Terhadap kerugian negara tersebut saya sudah membayarnya walaupun sampai hari ini saya belum menerima hasilnya," kata SS saat dimintai tanggapan usai penetapannya sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.