DOMPU, KOMPAS.com - Puluhan warga di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), memblokade jalan raya dengan kayu dan batu. Warga juga membakar ban pada Selasa (4/7/2023) malam.
Aksi tersebut dilakukan lantaran warga kesal seorang pria yang diduga melecehkan ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM belum ditangkap dan ditahan.
"Blokade jalan itu terkait dengan laporan warga soal pelecehan. Mereka minta pelaku ini segera ditangkap," kata Kapolsek Pajo, Ipda Rusnadin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: 4 Tersangka Blokade Jalan di Bima Positif Konsumsi Sabu
Rusnadin mengatakan, aksi blokade jalan itu sempat memicu kemacetan panjang.
Namun, setelah ada upaya pengamanan terhadap SM, warga akhirnya mau membuka kembali akses jalan utama Dompu-Lakey tersebut.
Menurut dia, kasus ini berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan oleh SM terhadap IRT di wilayah setempat pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 15.00 Wita.
Korban mulanya mengikat daun pisang di sawah. Tiba-tiba, SM menanyakan keberadaan adik korban bernama Jhon.
"Korban kemudian menjawab ada barusan sedang memberi makan anjing. SM kemudian bilang kalau korban ini berbohong," ujarnya.
Baca juga: 24 Warga Ditangkap Buntut Aksi Blokade Jalan di Bima NTB
Setelah percakapan itu berakhir, korban kembali duduk untuk melanjutkan pekerjaannya mengikat daun pisang.
Namun, tak berselang lama SM datang dari arah belakang lalu menarik rambut dan meraba bagian vital korban.
Aksi pelaku, lanjut Rusnadin, disaksikan langsung oleh adik kandung korban sehingga langsung dilaporkan ke Unit PPA Polres Dompu.
"Karena pelaku ini belum ditahan, keluarga korban dan warga marah makanya blokade jalan, padahal kasus ini masih dalam proses," jelasnya.
Rusnadin mengungkapkan, kasus tersebut kini tengah ditangani penyidik PPA.
Sedangkan SM diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku baru diamankan saja, kita harus periksa dan kumpulkan bukti dulu baru bisa menahan yang bersangkutan, jadi tidak sembarangan asal tahan," kata Rusnadin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.